Akademisi Sebut RUU Perampasan Aset Harus Atur Kewenangan Aparat Secara Jelas
wenangan. Ia memaparkan empat syarat wajib dalam setiap tindakan perampasan aset, yaitu legalitas kelembagaan, prosedur cermat transparan proporsional, asas proporsionalitas, serta perlindungan hukum melalui mekanisme keberatan dan ganti rugi. Edi menekankan bahwa perampasan aset memiliki legitimasi memutus rantai ekonomi korupsi, namun harus berjalan dalam koridor negara hukum yang adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Akademisi Untag Semarang Edi Pranoto sampaikan RUU Perampasan Aset perlu beri kewenangan aparat terbatas dan terukur.
- Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI gelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (9/9).
- Edi Pranoto menjabat akademisi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang.
- Edi nyatakan undang-undang kuat diukur dari kejelasan batasan dan akuntabilitas, bukan besarnya kekuasaan penegak hukum.
- Syarat pertama RUU: legalitas dan kejelasan kelembagaan berwenang, sumber kewenangan, objek perampasan, dan tujuan penggunaan.
- Syarat kedua: tindakan negara wajib cermat, tidak berpihak, transparan, dan proporsional.
- Syarat ketiga: asas proporsionalitas, makin besar intervensi negara makin kuat alasan dan kontrol hukum dibutuhkan.
- Syarat keempat: perlindungan hukum termasuk mekanisme keberatan, hak didengar, judicial review, dan ganti rugi atau kompensasi.
- Perampasan aset miliki legitimasi konstitusional untuk putus rantai ekonomi korupsi dan kejahatan ekonomi lain.
- Pelaksanaan pemulihan aset wajib berjalan dalam koridor negara hukum yang adil dan berorientasi kesejahteraan masyarakat.
- Edi Pranoto kutip: "Negara hukum memberikan batas, sedangkan negara kesejahteraan memberi tujuan."
- RUU bertujuan atur kewenangan aparat secara jelas untuk cegah kesewenang-wenangan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.