DPR Respons Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Komisi III DPR RI meminta kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas Rp58,5 miliar yang melibatkan anggota Polri bernama Kombes F diproses sesuai SOP internal kepolisian, namun mengingatkan laporan tersebut bersifat pribadi dan mengusulkan mediasi. Kasus bermula dari investor asal Malaysia yang menanam modal secara bertahap untuk tambang emas di Sulawesi Utara sejak Mei 2025, dengan jaminan legalitas dari F, namun legalitas tak kunjung terealisasi sehingga muncul dugaan keterkaitan dengan pertambangan tanpa izin (PETI).
Poin-Poin Utama
- Komisi III DPR RI minta kasus dugaan penipuan investasi emas Rp58,5 miliar ditangani sesuai SOP Polri.
- Kasus menyeret anggota Polri berpangkat Kombes berinisial F.
- Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil sampaikan permintaan tersebut pada Rabu (9/9).
- Nasir Jamil nyatakan Polri punya SOP penanganan laporan masyarakat terhadap anggotanya.
- Laporan atas F bersifat pribadi, tidak terkait institusi Polri menurut Nasir Jamil.
- Nasir Jamil usulkan mediasi antar pihak terkait laporan F.
- Kombes F dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8).
- Laporan teregister nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- Pelapor adalah Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
- F dilaporkan atas Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
- Korban kenal F pertengahan Mei 2025 yang memperkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif di Mabes Polri.
- Korban tawari investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.
- Pada 22 Mei 2025 korban serahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk Pit 2 dan Pit 3.
- Pada 17-19 Juni 2025 korban serahkan sekitar Rp13 miliar untuk Pit 5.
- Pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025 korban serahkan sekitar Rp19,5 miliar untuk Pit 6.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.