Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Kesehatan Netral

BPOM: Nutri-Level Bukan Larangan, Produk Label Merah Tetap Bisa Beredar

Rabu, 9 September 2026, 18:27 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Level bukan untuk melarang peredaran produk pangan olahan, sehingga produk berlabel merah atau Nutri-Level D tetap boleh beredar sesuai Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat memilih pangan lebih sehat sekaligus mendorong industri menurunkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL). Ketentuan wajib diterapkan pada beberapa jenis minuman dengan masa peralihan 24 bulan, dengan pengecualian persyaratan lemak total untuk produk susu tertentu.

Poin-Poin Utama

  • BPOM menyebut Nutri-Level bukan larangan mengedarkan produk pangan olahan.
  • Label merah atau Nutri-Level D tetap boleh beredar di Indonesia.
  • Kebijakan Nutri-Level diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2026.
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi IX DPR pada 9 September 2026.
  • Nutri-Level bertujuan mendorong masyarakat memilih pangan olahan lebih sehat.
  • Kebijakan ini juga mendorong industri menurunkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
  • Nutri-Level wajib diterapkan pada minuman siap konsumsi, sari buah, sari kedelai, minuman bubuk, dan konsentrat cair.
  • Masa peralihan atau grace period penerapan Nutri-Level adalah 24 bulan sejak peraturan berlaku.
  • Kategori A untuk kandungan gula hingga 0,5 gram per sajian.
  • Kategori B mencakup kadar gula 0,5 hingga 6 gram.
  • Kategori C mencakup kadar gula 6 hingga 12 gram.
  • Kategori D mencakup kadar gula lebih dari 12 gram.
  • BPOM memberikan pengecualian persyaratan kandungan lemak total untuk susu cair plain, susu lemak penuh, susu skim, dan susu bubuk plain.
Tagar Terkait
#bpom#nutri-level#label pangan#gula garam lemak#pangan olahan#regulasi bpom
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya