Regulasi BPA Galon Guna Ulang Diperketat, Industri Diberi Waktu hingga 2031
BPOM menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 mg/kg lewat PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026, turun dari 0,6 mg/kg. Penerapan aturan dilakukan bertahap hingga 1 Juli 2031 atas masukan pelaku industri AMDK, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan. Angka batas migrasi tidak berubah; mekanisme penahapan akan diatur lewat Surat Keputusan Kepala BPOM.
Poin-Poin Utama
- BPOM menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram.
- Batas tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
- Penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
- Tahapan hingga lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha.
- Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan tahapan tetap memperhatikan aspek keamanan.
- Aturan baru membatasi migrasi BPA dari kemasan ke pangan atau minuman.
- Batas baru 0,05 mg/kg disebut 12 kali lebih ketat dari batas sebelumnya.
- Batas migrasi BPA sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg.
- Konsultasi publik BPOM digelar pada 27 Juli 2026.
- Asosiasi industri AMDK meminta penerapan batas migrasi BPA dilakukan bertahap.
- Tahapan tidak mengubah angka batas BPA dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026.
- Ketentuan tahapan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM.
- Batas migrasi berarti jumlah BPA yang boleh berpindah dari kemasan ke pangan.
- Migrasi adalah perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.
- Berita dipublikasikan oleh REPUBLIKA.CO.ID dari Jakarta.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.