Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Ekonomi Netral

Regulasi BPA Galon Guna Ulang Diperketat, Industri Diberi Waktu hingga 2031

Selasa, 8 September 2026, 22:20 WIB Sumber: Republika Dibaca 1 kali
Ukuran:

BPOM menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 mg/kg lewat PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026, turun dari 0,6 mg/kg. Penerapan aturan dilakukan bertahap hingga 1 Juli 2031 atas masukan pelaku industri AMDK, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan. Angka batas migrasi tidak berubah; mekanisme penahapan akan diatur lewat Surat Keputusan Kepala BPOM.

Poin-Poin Utama

  • BPOM menetapkan batas maksimal migrasi BPA sebesar 0,05 miligram per kilogram.
  • Batas tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
  • Penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031.
  • Tahapan hingga lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha.
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan tahapan tetap memperhatikan aspek keamanan.
  • Aturan baru membatasi migrasi BPA dari kemasan ke pangan atau minuman.
  • Batas baru 0,05 mg/kg disebut 12 kali lebih ketat dari batas sebelumnya.
  • Batas migrasi BPA sebelumnya sebesar 0,6 mg/kg.
  • Konsultasi publik BPOM digelar pada 27 Juli 2026.
  • Asosiasi industri AMDK meminta penerapan batas migrasi BPA dilakukan bertahap.
  • Tahapan tidak mengubah angka batas BPA dalam PerBPOM Nomor 11 Tahun 2026.
  • Ketentuan tahapan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM.
  • Batas migrasi berarti jumlah BPA yang boleh berpindah dari kemasan ke pangan.
  • Migrasi adalah perpindahan bahan kimia dari kemasan ke makanan atau minuman.
  • Berita dipublikasikan oleh REPUBLIKA.CO.ID dari Jakarta.
Tagar Terkait
#bpom#bpa#regulasi#amdk#galon guna ulang#kemasan pangan#industri minuman
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya