Koalisi Pemerintah Malaysia: Koruptor Harus Jalani Hukuman Penuh
Koalisi pemerintah Malaysia Pakatan Harapan menegaskan bahwa terpidana kasus korupsi besar, termasuk Najib Razak, harus menjalani hukuman penuh sesuai putusan pengadilan di tengah rencana pertemuan Dewan Pengampunan yang kemungkinan membahas permohonan pengampunan Najib. UMNO menuding pernyataan PH sebagai bentuk tindakan melawan Raja Malaysia dan menekankan bahwa pengampunan merupakan hak prerogatif Yang Dipertuan Agung. Najib sendiri telah dipenjara sejak 2022 terkait skandal 1MDB dan mengajukan banding setelah sebelumnya mendapat pengurangan hukuman dari Dewan Pengampunan pada 2024.
Poin-Poin Utama
- Koalisi pemerintah Malaysia Pakatan Harapan menegaskan koruptor kasus besar harus menjalani hukuman penuh di Kuala Lumpur, Rabu (9/9/2026).
- PH menyatakan proses hukum harus berjalan independen tanpa intervensi politik.
- PH menyebut kasus korupsi besar merusak reputasi internasional Malaysia.
- Najib Razak kembali mengajukan permohonan pengampunan ke Dewan Pengampunan.
- Dewan Pengampunan dilaporkan akan bertemu Jumat pekan ini menurut Sin Chew Daily.
- UMNO menuding koalisi pemerintah melawan Raja Malaysia Yang Dipertuan Agung XVII Sultan Ibrahim.
- Sekretaris Jenderal UMNO Asyraf Wajdi Dusuki menyebut pengampunan adalah hak prerogatif raja.
- Najib dipenjara sejak 2022 setelah dinyatakan bersalah dalam dua perkara korupsi.
- Kasus Najib terkait skandal dana 1MDB bernilai miliaran dolar AS.
- Istri Najib, Rosmah Mansor, divonis 10 tahun penjara dan denda 970 juta ringgit (sekitar Rp 4,17 triliun).
- Rosmah belum dipenjara karena hukuman ditangguhkan selama proses banding.
- Pada 2024, Dewan Pengampunan memangkas hukuman Najib dari 12 tahun menjadi 6 tahun penjara.
- Denda Najib dikurangi dari 210 juta ringgit (sekitar Rp 905 miliar) menjadi 50 juta ringgit (sekitar Rp 215 miliar).
- Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 22 Desember 2025 menyatakan perintah tahanan rumah tambahan tidak sah.
- Empat hari kemudian, Najib dinyatakan bersalah dalam perkara terkait.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.