Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Internasional Negatif

Anwar Ibrahim Minta ASEAN Tangani Kabut Asap Karhutla di Indonesia

Selasa, 8 September 2026, 21:52 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

anak di wilayah Serian, Sarawak. Anwar menekankan bahwa penyebab kebakaran harus diselidiki secara menyeluruh dan Malaysia tidak akan melindungi perusahaan mana pun jika terbukti melanggar hukum di negara tetangga. Sebelumnya, Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) telah mendeklarasikan krisis kabut asap lintas batas sebagai darurat hak asasi manusia dan mendesak negara-negara anggota untuk memperkuat kerangka hukum regional, termasuk transparansi peta konsesi perusahaan perkebunan.

Poin-Poin Utama

  • Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta mekanisme penanganan kabut asap lintas batas di ASEAN ditinjau kembali.
  • Anwar menilai kabut asap berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, khususnya bayi dan anak-anak.
  • Kualitas udara di Serian, Sarawak tercatat pada indeks polusi udara (API) 302 atau kategori berbahaya pada Selasa (8/9) pagi.
  • Indeks polusi udara tersebut dilaporkan oleh stasiun pemantauan di Markas Besar Kepolisian Distrik (IPD) Serian.
  • Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong Sultan Ibrahim mendeklarasikan keadaan darurat kabut asap di seluruh wilayah Serian pada Jumat (4/9).
  • Deklarasi darurat kabut asap di Serian dicabut pada Senin (7/9).
  • Anwar menekankan perlunya penyelidikan menyeluruh untuk mengidentifikasi penyebab sebenarnya kebakaran lahan di Indonesia sebelum tindakan diambil.
  • Anwar menyatakan Malaysia menghormati setiap tindakan hukum oleh otoritas Indonesia terhadap perusahaan Malaysia yang terbukti terlibat.
  • Malaysia menegaskan tidak akan campur tangan atau melindungi perusahaan mana pun jika penyelidikan membuktikan pelanggaran hukum di negara tetangga.
  • Pernyataan Anwar disampaikan kepada media setelah pertemuan dengan staf Kementerian Perkebunan dan Komoditas di Putrajaya, Malaysia, Selasa (8/9).
  • Parlemen ASEAN untuk Hak Asasi Manusia (APHR) menyebut krisis kabut asap lintas batas sebagai keadaan darurat hak asasi manusia.
  • APHR mendesak ASEAN menggunakan Konferensi Para Pihak pada Perjanjian ASEAN tentang Polusi Kabut Asap Lintas Batas di Da Nang, Vietnam pada Oktober mendatang.
  • Kawasan tersebut telah menghadapi polusi udara berulang selama hampir tiga dekade.
  • APHR mendesak pengembangan kerangka hukum regional agar entitas korporasi bertanggung jawab atas kebakaran hutan, termasuk yang disebabkan oleh pengeringan lahan gambut, deforestasi, dan pembakaran limbah pertanian.
  • APHR meminta perusahaan perkebunan di lahan gambut atau kawasan hutan diwajibkan mempublikasikan peta konsesi kepada seluruh negara anggota ASEAN.
Tagar Terkait
#karhutla#indonesia#kabut asap#malaysia#asean#anwar ibrahim#serian#aphr
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya