Buka Lahan Bikin Suaka Margasatwa di Riau Terbakar, 3 Orang Jadi Tersangka
Kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan di Pelalawan, Riau yang menjadi habitat Harimau Sumatra terbakar akibat pembukaan lahan dengan cara membakar untuk perkebunan sawit, hingga menetapkan tiga tersangka berinisial K, NR, dan R. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. Kapolres Pelalawan menegaskan bahwa penegakan hukum Karhutla merupakan upaya melindungi kawasan konservasi dan mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Poin-Poin Utama
- Suaka Margasatwa di Kerumutan, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau terbakar akibat pembukaan lahan.
- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut dengan inisial K, NR, dan R.
- Titik api pertama kali dilaporkan di Parit Delit, Dusun Teluk Punak, pada Jumat (4/9/2026) malam.
- Kebakaran meluas ke areal Suaka Margasatwa yang menjadi habitat Harimau Sumatra.
- Salah satu tersangka mengaku telah menguasai land since 2015.
- Sebagian lahan telah ditanami bibit kelapa sawit.
- Polisi menduga pembukaan lahan dilakukan dengan cara membakar bermotif ekonomi.
- Barang bukti yang diamankan berupa alat garuk kayu dan potongan kayu bekas terbakar.
- Penyidik meminta keterangan dua saksi serta ahli kebakaran, lingkungan hidup, dan titik koordinat.
- Ketiga tersangka dijerat Pasal 40 ayat (1) huruf b dan c juncto Pasal 19 ayat (2) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.
- Undang-Undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Konferensi pers digelar Kasatreskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan pada Kamis (9/9/2026).
- Kapolres Pelalawan saat ini adalah AKBP John Louis Letedara.
- Kasus ditangani Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan.
- Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian peristiwa penyebab kebakaran.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.