Anggota Polhut Gunung Gede Pangrango Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Anggota Polisi Kehutanan di Resor PTN Gunungputri Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diduga menjadi korban penganiayaan pada 8 September setelah memberikan teguran kepada pendaki yang memasuki kawasan tanpa izin saat jalur pendakian ditutup untuk mencegah karhutla. Korban mengalami luka di wajah dan hidung, serta fasilitas Pos Pemeriksaan Simaksi juga dirusak, dengan terduga pelaku связаны dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian. Balai Besar TNGGP telah melaporkan kejadian ke kepolisian dan mendukung proses hukum yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin-Poin Utama
- Petugas Resor PTN Gunungputri Taman Nasional Gunung Gede Pangrango diduga menjadi korban penganiayaan.
- Aksi penganiayaan terjadi pada Senin (7/9) saat petugas sedang melakukan pengawasan di jalur pendakian.
- Petugas tengah memberikan teguran kepada sejumlah pendaki yang memasuki kawasan tanpa perizinan yang berlaku.
- Balai Besar TNGGP sedang menutup jalur pendakian untuk mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan.
- Pada Selasa (8/9) sekitar pukul 13.54 WIB, sejumlah orang melakukan penganiayaan terhadap petugas.
- Korban merupakan anggota Polisi Kehutanan yang bertugas di Pos Pemeriksaan Simaksi jalur Gunungputri.
- Korban mengalami luka pada bagian wajah dan hidung akibat penganiayaan.
- Korban dibawa ke RSUD Cimacan untuk mendapatkan penanganan medis dan visum et repertum.
- Pelaku perusakan juga merusak fasilitas pondok jaga di Pos Pemeriksaan Simaksi.
- Fasilitas yang dirusak meliputi kaca jendela dan kursi di pos jaga.
- Terduga pelaku diketahui beberapa orang yang berkaitan dengan salah satu basecamp di sekitar jalur pendakian.
- Balai Besar TNGGP melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian setempat.
- Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, dan dokumentasi.
- Kepala Balai Besar TNGGP Sadtata Noor Adhirahmanta menegaskan petugas menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Balai Besar TNGGP mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan perizinan pendakian di kawasan konservasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.