Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Pemkot Surabaya Amankan Aset Rp124 Miliar, Siapkan untuk UMKM dan RTH

Rabu, 9 September 2026, 20:39 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 7 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi DetikNews.

Pemkot Surabaya bersama Kejati Jawa Timur berhasil memulihkan aset lahan seluas 96.932 meter persegi senilai Rp124 miliar di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, yang sebelumnya diklaim pihak lain selama puluhan tahun. Wali Kota...

Sorotan Poin Topik

  • Pemkot Surabaya recovered 96,932 square meters of land in Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.
  • Recovered land valued at approximately Rp124,068,970,000.
Tagar Terkait
#umkm#bpn#ruang terbuka hijau#pemkot surabaya#aset negara#kejati jawa timur#tahuра jeruk#eri cahyadi
Baca Liputan Lengkap di DetikNews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh DetikNews.

Buka Artikel Asli di DetikNews

Warta Terkini Lainnya