Beranda Jumat, 23 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Alasan Imigrasi Belum Cekal Nusron Wahid: Belum Ada Permintaan dari Penegak Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026, 13:12 WIB Sumber: Republika Dibaca 15 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Republika.

Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima permintaan cegah keluar negeri untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dari aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melarangnya bepergian ke luar negeri. Nusron diketahui sempat terbang ke Singapura...

Sorotan Poin Topik

  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan belum ada permintaan cegah keluar negeri untuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  • Ditjen Imigrasi hanya bisa mencegah seseorang keluar negeri setelah menerima surat permintaan dari aparat penegak hukum.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#atr/bpn#nusron wahid#imigrasi#hgb#bpn
Baca Liputan Lengkap di Republika

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Republika.

Buka Artikel Asli di Republika

Warta Terkini Lainnya