Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Ekonomi Negatif

Desak Hapus Outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan, SP Ungkap Pertimbangan Efisiensi Ekonomi

Rabu, 9 September 2026, 21:38 WIB Sumber: Sindonews Dibaca 1 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Sindonews.

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mendesak pemerintah dan DPR menghapus sistem outsourcing dalam RUU Ketenagakerjaan. KSPN berargumen bahwa berdasarkan survei mereka, biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk tenaga outsourcing justru lebih besar dibandingkan...

Sorotan Poin Topik

  • KSPN urges government and DPR to remove outsourcing system from Employment Bill.
  • KSPN argues outsourcing raises company costs above direct hiring.
Tagar Terkait
#tenaga kerja#ruu ketenagakerjaan#serikat pekerja#outsourcing#kementerian ketenagakerjaan#kspn
Baca Liputan Lengkap di Sindonews

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Sindonews.

Buka Artikel Asli di Sindonews

Warta Terkini Lainnya