Serikat Pekerja Usulkan Larangan Sistem "Outsourcing"
Partai Buruh (KSP-PB) dan KSPN mengusulkan larangan total sistem outsourcing dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, dengan alasan perusahaan pengguna sering memotong gaji, tidak memberikan kejelasan status hubungan kerja, serta menimbulkan biaya besar melalui fee penyedia. Jika larangan tidak diterima, mereka meminta pengaturan diperketat dengan membatasi outsourcing pada empat bidang tertentu (kebersihan, pengemudi, keamanan, katering) serta mewajibkan pekerja alih daya yang melanggar menjadi pekerja tetap di perusahaan pemberi kerja. RUU versi DPR sendiri mengatur outsourcing hanya untuk lima bidang jasa penunjang dengan syarat, kewajiban, dan sanksi administratif.
Poin-Poin Utama
- Pengaturan pekerjaan alih daya menjadi salah satu substansi krusial dalam pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh mengusulkan penghapusan total sistem pekerjaan alih daya.
- Draf RUU Ketenagakerjaan versi DPR mengatur pekerjaan alih daya dalam Pasal 80 hingga 83.
- Draf DPR hanya mengizinkan pekerjaan alih daya untuk kegiatan jasa penunjang.
- Draf DPR membatasi pekerjaan alih daya pada lima bidang.
- Lima bidang yang diizinkan mencakup pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, tenaga keamanan, penunjang pertambangan dan perminyakan, serta angkutan pekerja.
- Draf juga memuat syarat dan kewajiban perusahaan alih daya serta sanksi administratif.
- KSP–PB meminta pekerja dari perusahaan alih daya ilegal langsung berstatus sebagai pekerja tetap di perusahaan pengguna.
- KSP–PB mengusulkan pertanggungjawaban renteng antara pihak penyalur dan perusahaan pengguna.
- KSP–PB mengusulkan pengaturan pemborongan pekerjaan hanya untuk kegiatan penunjang.
- Jika penghapusan belum disetujui, KSP–PB meminta rekrutmen pekerja alih daya dibatasi pada kegiatan penunjang.
- KSPN meminta RUU Ketenagakerjaan menyatakan secara jelas penghapusan sistem pekerjaan alih daya.
- KSPN menilai perusahaan pengguna sering membayar biaya besar kepada perusahaan penyedia tenaga kerja.
- KSPN menyebut perusahaan penyedia nakal kerap memotong gaji pekerja secara drastis.
- KSPN menyoroti ketidakjelasan status hubungan kerja pekerja alih daya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.