Serikat Pekerja Klaim 96 Persen Aspirasi Buruh Sudah Masuk Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Serikat pekerja mengklaim sekitar 95-96 persen aspirasi mereka telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah. Pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Serikat pekerja menyatakan optimismenya bahwa UU baru ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh dibandingkan regulasi sebelumnya.
Poin-Poin Utama
- Sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- R. Abdullah adalah Ketua Umum PP FSP KEP SPSI.
- Klaim tersebut berdasarkan komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR.
- Abdullah menghadiri diskusi "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" di Plaza Hotel Purwakarta.
- Diskusi diselenggarakan oleh Great Institute pada Sabtu, 2 Oktober 2026.
- Serikat pekerja optimistis UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan lebih baik dibandingkan UU Cipta Kerja.
- Serikat pekerja sebelumnya mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
- Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah membuat UU baru pengganti UU Cipta Kerja.
- Serikat pekerja terus mengawal proses penyusunan UU dengan menyampaikan aspirasi dari berbagai daerah.
- Masukan dan pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja telah disampaikan kepada DPR.
- Abdullah berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja.
- Abdullah hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
- Koalisi terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
- Abdullah mengapresiasi Great Institute yang telah gelar diskusi mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
- Abdullah berharap forum dialog serupa dapat terus diselenggarakan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.