Beranda Minggu, 4 Oktober 2026

!online

Hukum Netral

Serikat Pekerja Klaim 96 Persen Aspirasi Buruh Sudah Masuk Draft UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Minggu, 4 Oktober 2026, 16:15 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Serikat pekerja mengklaim sekitar 95-96 persen aspirasi mereka telah diakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah disusun DPR bersama pemerintah. Pembentukan UU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Serikat pekerja menyatakan optimismenya bahwa UU baru ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi buruh dibandingkan regulasi sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Sekitar 95-96 persen aspirasi serikat pekerja telah masuk dalam draf UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • R. Abdullah adalah Ketua Umum PP FSP KEP SPSI.
  • Klaim tersebut berdasarkan komunikasi dan koordinasi antara koalisi serikat pekerja dengan DPR.
  • Abdullah menghadiri diskusi "Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?" di Plaza Hotel Purwakarta.
  • Diskusi diselenggarakan oleh Great Institute pada Sabtu, 2 Oktober 2026.
  • Serikat pekerja optimistis UU Pelindungan Ketenagakerjaan akan lebih baik dibandingkan UU Cipta Kerja.
  • Serikat pekerja sebelumnya mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
  • Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah membuat UU baru pengganti UU Cipta Kerja.
  • Serikat pekerja terus mengawal proses penyusunan UU dengan menyampaikan aspirasi dari berbagai daerah.
  • Masukan dan pokok-pokok pikiran dari serikat pekerja telah disampaikan kepada DPR.
  • Abdullah berharap DPR dan pemerintah tetap membuka ruang dialog dengan serikat pekerja.
  • Abdullah hadir bersama Arief Minardi mewakili Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia.
  • Koalisi terdiri dari 18 konfederasi dan 147 federasi serikat pekerja tingkat nasional.
  • Abdullah mengapresiasi Great Institute yang telah gelar diskusi mengenai UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
  • Abdullah berharap forum dialog serupa dapat terus diselenggarakan.
Tagar Terkait
#dpr#mahkamah konstitusi#serikat pekerja#buruh#ruu pelindungan ketenagakerjaan#uu cipta kerja
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya