Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kasus Korupsi MBG, Kejagung Periksa Penjual Ompreng hingga Yayasan

Rabu, 9 September 2026, 23:06 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Kejagung memeriksa enam saksi kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026, termasuk penjual ompreng dan staf BGN, untuk memperkuat pemberkasan perkara. Modus dugaan korupsi melibatkan penunjukan yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan Wakil Kepala BGN.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung periksa 6 saksi kasus korupsi program MBG 2025-2026.
  • Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026.
  • Satu saksi berprofesi sebagai wiraswasta atau penjual ompreng.
  • Modus dugaan korupsi: penunjukan yayasan terafiliasi yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
  • Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Tersangka pertama: Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN.
  • Tersangka kedua: Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Tersangka ketiga: Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN.
  • Tersangka keempat: Asep Yusuf Somantri, pihak swasta.
  • Tersangka kelima: Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
  • Tersangka keenam: Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.
  • Tersangka ketujuh: Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan keterangan pers.
  • Penyidik jamin proses penyidikan berjalan profesional, independen, dan akuntabel.
  • Yayasan mitra SPPG diduga terafiliasi dengan tiga mantan pimpinan BGN.
Tagar Terkait
#makan bergizi gratis#kejagung#bgn#penyidikan#korupsi mbg#dadan hindayana
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya