Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Kejagung Periksa Penjual Ompreng-Eks Staf BGN Terkait Kasus Tata Kelola MBG

Rabu, 9 September 2026, 19:23 WIB Sumber: DetikNews
Ukuran:

Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026, meliputi penjual ompreng, mantan staf BGN, hingga direksi perusahaan. Penyidik Jampidsus menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel untuk memperkuat bukti. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka yang terdiri dari mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik, dengan dugaan penyimpangan berupa afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan markup pengadaan barang.

Poin-Poin Utama

  • Kejagung periksa enam saksi terkait kasus tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026.
  • Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung.
  • Enam saksi yang diperiksa adalah IH, MJ, ET, AHMS, NTS, dan SSS.
  • IH adalah PIC Yayasan GBI/SPPG Kota Serang.
  • MJ adalah wiraswasta atau Penjual Ompreng.
  • ET adalah staf di BGN.
  • AHMS adalah Direksi PT GSN.
  • NTS adalah Direksi PT NGS.
  • SSS berasal dari PT TAFS.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pemeriksaan untuk memperkuat bukti penyidikan.
  • Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di BGN tahun 2025-2026.
  • Tersangka termasuk mantan pejabat BGN hingga bos perusahaan penyedia motor listrik BGN.
  • Dugaan penyimpangan mencakup afiliasi tersangka dengan yayasan pengelola SPPG.
  • Dugaam penyimpangan juga mencakup markup harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
  • Tersangka antara lain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tagar Terkait
#korupsi#mbg#makan bergizi gratis#kejagung#bgn#jampidsus#penyidikan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya