Perlindungan Perempuan Buruh Sawit Jangan Hanya Formalitas, Pastikan Hak Kerja Layak Dipenuhi
Rabu, 9 September 2026, 23:07 WIBSumber:KompasDibaca 4 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Kompas.
Pemerintah melalui KPPPA dan Kemenko Perekonomian bersama UNDP mensosialisasikan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta pada 9 September 2026, sebagai tindak lanjut peluncuran pedoman pada 20 Juli 2026....
Sorotan Poin Topik
•Indonesia's palm oil sector employs millions of women across the production chain.
•Women face gender inequality including limited access to land, financing, technology, and workplace protection.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika memprakirakan hujan ringan turun di sebagian wilayah Jakarta pada Sabtu, 7 November 2026, sekitar pukul...
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melaporkan gempa bumi tektonik magnitudo 4,9 di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu dini hari, dengan...
Pengurangan asupan garam saja belum cukup untuk mengendalikan tekanan darah; kecukupan انتخابات kalium juga penting karena natrium dan kalium saling...