Beranda Sabtu, 7 November 2026

!online

Hukum Netral

Perlindungan Perempuan Buruh Sawit Jangan Hanya Formalitas, Pastikan Hak Kerja Layak Dipenuhi

Rabu, 9 September 2026, 23:07 WIB Sumber: Kompas Dibaca 4 kali
Ukuran:
Prinsip Fair Use (Kutipan Wajar Nirlaba): Laman ini hanya menyajikan cuplikan ringkas dan analisis topik untuk keperluan riset & pemantauan warta publik secara non-komersial. Seluruh hak cipta dan naskah liputan utuh adalah milik sah redaksi Kompas.

Pemerintah melalui KPPPA dan Kemenko Perekonomian bersama UNDP mensosialisasikan Pedoman Pengarusutamaan Gender (PUG) di Sektor Kelapa Sawit di Jakarta pada 9 September 2026, sebagai tindak lanjut peluncuran pedoman pada 20 Juli 2026....

Sorotan Poin Topik

  • Indonesia's palm oil sector employs millions of women across the production chain.
  • Women face gender inequality including limited access to land, financing, technology, and workplace protection.
Tagar Terkait
#kelapa sawit#ispo#perempuan pekerja#kesetaraan jender#pengarusutamaan gender#pug#decent work#kpppa#undp#ran-ksb
Baca Liputan Lengkap di Kompas

online.co.id adalah platform kurasi warta nirlaba. Seluruh hak cipta, naskah komprehensif, dan materi editorial dimiliki penuh oleh Kompas.

Buka Artikel Asli di Kompas

Warta Terkini Lainnya