Kementerian HAM Rekomendasikan BGN Bentuk Unit Pemulihan Korban MBG
Kementerian HAM merekomendasikan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membentuk unit pemulihan korban dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), guna menangani dampak gangguan kesehatan penerima manfaat secara sistematis melalui rehabilitasi, restitusi, hingga kompensasi sesuai pedoman Maastricht Guidelines. Menteri HAM Natalius Pigai menekankan bahwa aturan teknis pemulihan harus dirinci dan melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, BGN, pemerintah daerah, serta pihak swasta. Meskipun mengakui adanya kendala manajemen, Pigai menyatakan bahwa program MBG tetap memiliki tujuan baik dan Kementerian HAM terus berkoordinasi dengan Ketua BGN Sudaryondo untuk evaluasi serta perbaikan berkelanjutan.
Poin-Poin Utama
- Kementerian HAM merekomendasikan BGN membentuk unit pemulihan korban program MBG.
- Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan rekomendasi tersebut di Jakarta pada Rabu (9/9).
- Rekomendasi bertujuan memastikan penanganan dampak terhadap penerima manfaat dilakukan sistematis dan terukur.
- Mekanisme pemulihan mengacu pada Maastricht Guidelines.
- Maastricht Guidelines mencakup rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
- Pigai meminta aturan teknis pemulihan dirumuskan secara terperinci.
- Pelayanan kesehatan harus memadai bagi korban yang menjalani rawat inap.
- Kompensasi diberikan bagi korban yang kehilangan kesempatan pembelajaran di sekolah.
- Pemulihan membutuhkan kolaborasi pemerintah pusat, BGN, pemerintah daerah, dan swasta.
- Kementerian HAM terus berkoordinasi dengan Ketua BGN Sudaryondo.
- Koordinasi bertujuan melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan.
- Pigai mengakui adanya kendala manajemen pada satu atau dua kasus pelaksanaan MBG.
- Pigai menilai program MBG secara umum memiliki tujuan baik bagi masyarakat.
- Rekomendasi diterbitkan pada tahun 9 September.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.