Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Menteri HAM Dorong Pemulihan Hak Korban Keracunan MBG Berdasarkan Standar Internasional

Rabu, 9 September 2026, 11:40 WIB Sumber: Media Indonesia
Ukuran:

Menteri HAM Natalius Pigai meminta Badan Gizi Nasional tidak hanya menangani aspek medis korban keracunan MBG, tetapi juga memastikan pemulihan hak korban sesuai standar HAM internasional, termasuk membentuk unit khusus layanan pemulihan. Pigai menegaskan tanggung jawab tetap berada di negara meskipun pelaksana lapangan berasal dari pihak swasta seperti SPPG, dengan merujuk pada Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights. Prinsip pemulihan yang diajukan meliputi pertanggungjawaban negara dan swasta, alokasi sumber daya maksimal tanpa excuse anggaran, serta mekanisme pemulihan efektif berupa restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, dan mekanisme hukum.

Poin-Poin Utama

  • Menteri HAM Natalius Pigai meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memulihkan hak korban keracunan MBG sesuai standar HAM internasional.
  • Permintaan diterbitkan pada Rabu (9/9).
  • Pemulihan harus melibatkan pihak pemerintah dan swasta.
  • Tanggung jawab pemulihan tetap melekat pada negara meski pelaksana lapangan berasal dari penyedia jasa.
  • Pelaksanaan standar HAM dalam program MBG masih pada tahap on going to achieving of human rights standard.
  • Menteri merujuk pada Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights.
  • Maastricht Guidelines dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.
  • Penyedia SPPG dan BGN dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian pengawasan atau perlindungan.
  • Keterbatasan anggaran bukan alasan melepas tanggung jawab pemulihan korban.
  • Bentuk pemulihan meliputi restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif efektif.
  • Maastricht Guidelines bukan traktat mengikat secara internasional.
  • Dokumen tersebut menjadi rujukan interpretatif atas ICESCR.
  • Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus layanan pemulihan dalam program MBG.
  • Kementerian HAM mendesak evaluasi berkelanjutan terhadap kualitas dan perlindungan penerima manfaat program.
  • Program dimaksud adalah Makanan Bergizi Gratis (MBG).
Tagar Terkait
#keracunan mbg#badan gizi nasional#ham#makanan bergizi gratis#natalius pigai#maastricht guidelines#menteri ham#pemulihan hak korban
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya