KPK Akui Sempat Segel Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama
KPK mengakui sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat OTT terkait dugaan korupsi di DJBC, namun segel tersebut hilang ketika tim KPK kembali ke lokasi. Kasus ini berawal dari OTT Februari 2026 dengan tujuh tersangka yang telah ditetapkan hingga Agustus 2026, dan fakta penyegelan terungkap dalam persidangan terdakwa Budiman pada 9 September 2026.
Poin-Poin Utama
- KPK mengakui sempat menyegel ruangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
- Penyegelan dilakukan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di DJBC.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pengakuan ini pada Rabu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
- Penyegelan dilakukan menggunakan garis KPK untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti.
- KPK enggan menjawab tegas soal penggeledahan ruangan setelah segel dilepas pihak luar lembaga.
- KPK menggelar OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
- KPK menetapkan dua surat perintah penyidikan pada 21 Juli 2026.
- Hingga 26 Agustus 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
- Tersangka pertama adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
- Tersangka kedua adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
- Tersangka ketiga adalah Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
- Tersangka keempat adalah pemilik Blueray Cargo John Field.
- Tersangka kelima adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
- Tersangka keenam adalah Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
- Tersangka ketujuh dan kedelapan adalah Budiman Bayu Prasojo dan Gatot Heroe Hernanda; dalam persidangan tanggal 9 September 2026 untuk terdakwa Budiman, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan segel ruangan Dirjen Bea Cukai sudah hilang saat tim KPK kembali ke lokasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.