DPR Respon Kasus Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M
Komisi III DPR RI meminta proses hukum kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas senilai Rp58,5 miliar yang menyeret anggota Polri inisial Kombes F dijalankan sesuai SOP internal kepolisian, termasuk sidang kode etik dan penundaan kenaikan pangkat. DPR juga menyarankan mediasi antar pihak karena laporan bersifat pribadi dan tidak terkait institusi Polri. Kasus bermula dari laporan investor asal Malaysia yang menanamkan modal bertahap sejak Mei 2025 untuk tambang emas di Sulawesi Utara, namun legalitas tak kunjung terealisasi hingga muncul dugaan terkait pertambangan tanpa izin (PETI).
Poin-Poin Utama
- Komisi III DPR RI minta proses hukum kasus investasi emas Rp58,5 miliar libatkan anggota Polri sesuai SOP internal.
- Anggota Polri terseret kasus berinisial Kombes F.
- Anggota Komisi III DPR RI M Nasir Jamil sampaikan permintaan tersebut pada Rabu (9/9).
- Kasus dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
- Pelapor ialah Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum investor asal Malaysia berinisial S.
- Kombes F dilaporkan atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan sesuai Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP.
- Kombes F perkenalkan diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes di Mabes Polri.
- Korban ditawarkan investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara.
- Korban tinjau lokasi investasi pada 17-18 Mei 2025.
- Dana Rp26 miliar (1.593.021 USDT) diserahkan 22 Mei 2025 untuk investasi Pit 2 dan Pit 3.
- Dana Rp13 miliar diserahkan 17-19 Juni 2025 untuk Pit 5.
- Dana Rp19,5 miliar diserahkan 2, 4, dan 7 Oktober 2025 untuk Pit 6.
- Total modal pokok yang diserahkan korban sekitar Rp58,5 miliar.
- Legalitas pertambangan dijanjikan selesai dua hingga tiga bulan tapi tak terealisasi.
- Aktivitas investasi dikhawatirkan terkait pertambangan tanpa izin (PETI).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.