Aset Daerah Ditata, Pemprov Sultra Fokuskan Pemanfaatan untuk Publik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menata kembali sekitar 800 aset daerah yang dikuasai pihak lain berdasarkan temuan BPK dan rekomendasi KPK, dengan satu aset berupa lahan 49 hektar di Nanga-Nanga, Kendari, telah berhasil dikembalikan. Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk pendampingan hukum dalam penanganan aset-aset tersebut, termasuk lahan yang digunakan Unsultra, Same Hotel, pusat perbelanjaan, dan Yayasan Ummushabri, dengan mengupayakan penyelesaian persuasif sebelum menempuh langkah hukum. Penataan aset ini bertujuan agar aset daerah dapat kembali dikelola pemerintah dan memberikan manfaat bagi kepentingan publik serta mendukung penerimaan daerah.
Poin-Poin Utama
- Pemprov Sultra menata ratusan aset daerah yang dikuasai pihak lain.
- Sekitar 800 aset tercatat dalam temuan BPK dan rekomendasi KPK.
- Baru satu aset kembali ke penguasaan pemerintah, berupa lahan 49 hektare di Nanga-Nanga, Kendari.
- Sertifikat diserahkan Kajati Sultra Sugeng Riyanta ke Gubernur Andi Sumangerukka pada 1/9/2026.
- Di kawasan Nanga-Nanga, dari 1.000 hektare lahan pemerintah, 700 hektare belum kembali ke Pemprov.
- Pemprov gandeng Kejati Sultra untuk pendampingan hukum penyelesaian aset.
- Gubernur sebut nama-nama pihak penguasai aset sudah dikantongi.
- Aset strategis di Kendari termasuk lahan Unsultra, tanah Same Hotel di Jalan Edi Sabara, lahan pusat perbelanjaan di Jalan MT Hary.
- Pemprov soroti lahan 7,2 hektare di Kelurahan Bende, Kadia, dipakai Yayasan Ummushabri.
- Pemprov beri Surat Kuasa Khusus ke Kejati Sultra untuk lahan Ummushabri.
- Kajati izinkan pemanfaatan aset pihak lain sesuai mekanisme berlaku.
- Kejati akan upayakan penyelesaian persuasif untuk kasus Ummushabri.
- Jika tak ada kesepakatan, Kejati siap gunakan ultimum remedium.
- Aset optimal berpotensi tingkatkan penerimaan daerah dan manfaat publik.
- Penataan aset mencakup status penguasaan, pemanfaatan, dan kepastian hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.