Ratusan Aset Daerah Sultra Ditertibkan Demi Kepentingan Publik
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menertibkan ratusan aset daerah yang dikuasai pihak lain, dengan satu aset berupa lahan 49 hektare di Nanga-Nanga, Kendari, berhasil dikembalikan ke pemerintah. Dari sekitar 800 aset temuan BPK dan rekomendasi KPK serta 1.000 hektare lahan pemerintah di kawasan tersebut, masih sekitar 700 hektare yang belum kembali ke penguasaan pemprov. Gubernur Sultra menyatakan telah mengantongi nama-nama pihak penguasai aset dan menggandeng Kejati untuk pendampingan hukum agar aset dapat dikelola serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Pemprov Sulawesi Tenggara mulai menertibkan ratusan aset daerah yang dikuasai pihak lain.
- BPK menemukan sekitar 800 aset daerah di Sultra.
- KPK memberikan rekomendasi terkait 800 aset tersebut.
- Hanya satu aset yang berhasil kembali ke penguasaan pemerintah.
- Aset tersebut berupa lahan seluas 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
- Sertifikat lahan diserahkan Kejati Sultra Sugeng Riyanta kepada Gubernur Sultra Andi Sumangerukka pada 1 September 2026.
- Total lahan pemerintah di kawasan Nanga-Nanga mencapai sekitar 1.000 hektar.
- Sekitar 700 hektar lahan di Nanga-Nanga belum kembali ke penguasaan pemerintah.
- Pemprov Sultra menggandeng Kejati Sultra untuk menertibkan ratusan aset lainnya.
- Gubernur Andi Sumangerukka menyatakan telah mengantongi nama-nama pihak yang menguasai aset.
- Penanganan aset akan dilakukan berdasarkan status dan persoalan hukum masing-masing.
- 800 aset akan dilaporkan ke Kejati untuk mendapat pendampingan hukum.
- Gubernur menyebut penertiban aset bukan hanya soal administrasi pemerintahan.
- Aset yang tidak dimanfaatkan optimal berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
- Gubernur menyampaikan pernyataan pada 9 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.