Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Sempat Disegel KPK

Kamis, 10 September 2026, 06:37 WIB Sumber: Media Indonesia Dibaca 2 kali
Ukuran:

KPK mengakui sempat menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat OTT korupsi di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, karena kecurigaan adanya barang bukti di ruangan pejabat Kemenkeu tersebut. Dalam persidangan terdakwa Budiman pada 9 September 2026, fakta terungkap bahwa segel KPK line di ruangan Dirjen sudah hilang saat tim kembali ke lokasi. KPK telah menetapkan delapan tersangka pada 26 Agustus 2026 terkait kasus ini.

Poin-Poin Utama

  • KPK menyegel ruangan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama saat OTT di lingkungan Bea Cukai.
  • Penyegelan dilakukan dengan pemasangan garis KPK line di beberapa lokasi terkait perkara.
  • Penyegelan bertujuan mengamankan barang bukti untuk kebutuhan tahap penyidikan.
  • KPK menggelar OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.
  • KPK menetapkan tersangka kasus ini pada 26 Agustus 2026.
  • Tersangka pertama adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
  • Tersangka kedua adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiakson.
  • Tersangka ketiga adalah Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
  • Tersangka keempat adalah pemilik Blueray Cargo John Field.
  • Tersangka kelima adalah Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
  • Tersangka keenam adalah Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
  • Tersangka ketujuh adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
  • Tersangka kedelapan adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.
  • Fakta penyegelan ruangan Dirjen terungkap dalam persidangan terdakwa Budiman pada 9 September 2026.
  • Segel KPK di ruangan Dirjen Bea Cukai sudah hilang saat tim kembali ke lokasi.
Tagar Terkait
#korupsi#kpk#ott#bea cukai#djaka budhi utama#blueray cargo#ott bea cukai
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.

Buka Sumber di Media Indonesia

Warta Terkini Lainnya