Aturan Baru OJK Resmi Berlaku, Bittime: Perkuat Transparansi Industri Kripto
Bittime menyambut baik berlakunya PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 pada 1 September 2026 yang mengatur mekanisme pelaporan bagi penyelenggara perdagangan aset kripto, termasuk laporan berkala dan insidental. Perusahaan menilai aturan ini memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri aset digital di Indonesia, serta mendorong kepatuhan dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, data CoinMarketCap Research menunjukkan volume perdagangan spot dan derivatif di 11 bursa global mencapai USD4,74 triliun pada Juni 2026, dengan transaksi derivatif menyumbang sekitar 84,5%.
Poin-Poin Utama
- PADK OJK Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 September 2026.
- Aturan ini mengatur Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto.
- Bittime adalah PAKD yang terdaftar dan diawasi OJK.
- Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn memberikan pernyataan pada Rabu (10/9/2026).
- Aturan ini memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola industri aset digital di Indonesia.
- Ketentuan mencakup laporan hasil evaluasi aset.
- Ketentuan mencakup laporan triwulanan, bulanan, dan tahunan.
- Ketentuan mencakup laporan penilaian mandiri manajemen risiko.
- Ketentuan mencakup laporan insidental.
- Penguatan pelaporan ditujukan untuk peningkatan kepatuhan dan perlindungan konsumen.
- Data berasal dari CoinMarketCap Research yang dikutip Bittime.
- Data mencakup 11 bursa yang dipantau.
- Total volume perdagangan spot dan derivatif 11 bursa mencapai USD4,74 triliun.
- Periode data perdagangan adalah Juni 2026.
- Volume transaksi derivatif tercatat sekitar USD4 triliun atau 84,5% dari total volume.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.