China Hukum Mati Eks Gubernur karena Terima Suap Rp386 Miliar, Hartanya Juga Dirampas
Pengadilan di China menjatuhkan hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun kepada mantan Gubernur Shanxi, Jin Xiangjun, terbukti menerima suap lebih dari Rp386 miliar. Selain itu, hak politik Jin dicabut seumur hidup dan seluruh hartanya dirampas untuk diserahkan ke kas negara. Meskipun vonis mati dijatuhkan, pengadilan memberikan penangguhan dengan mempertimbangkan pengakuan, pengungkapan kasus, dan penyesalan yang ditunjukkan Jin.
Poin-Poin Utama
- Jin Xiangjun, mantan Gubernur Provinsi Shanxi, dijatuhi hukuman mati dengan masa penangguhan dua tahun.
- Pengadilan Rakyat Menengah Xinyang di Provinsi Henan menjatuhkan vonis pada hari Selasa lalu.
- Jin terbukti menerima suap senilai lebih dari 148 juta yuan atau lebih dari Rp386 miliar.
- Hak politik Jin dicabut seumur hidup oleh pengadilan.
- Seluruh harta benda pribadi Jin disita berdasarkan perintah pengadilan.
- Hasil tindak pidana suap beserta bunga yang diperoleh diserahkan ke kas negara.
- Pengadilan menyatakan perbuatan Jin menyebabkan kerugian serius bagi kepentingan negara dan rakyat.
- Sidang kasus ini berlangsung terbuka sejak bulan Juni.
- Penangguhan hukuman diberikan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan.
- Faktor-faktor yang meringankan termasuk pengakuan setelah ditangkap.
- Faktor-faktor yang meringankan termasuk pengungkapan tindak pidana suap yang sebelumnya tidak diketahui.
- Faktor-faktor yang meringankan termasuk pengakuan bersalah.
- Faktor-faktor yang meringankan termasuk penyesalan yang ditunjukkan Jin.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.