Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Perkara Korupsi Nikel, Hakim Curigai Keterangan Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto

Kamis, 10 September 2026, 18:03 WIB Sumber: Kompas Dibaca 3 kali
Ukuran:

Majelis hakimOmbudsmanHery Susanto2013-2025。Hery48,(LAHP)。。

Poin-Poin Utama

  • Hery Susanto, bekas Ketua Ombudsman RI, menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
  • Sidang pemeriksaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 September 2026.
  • Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DWI Elyarahma Sulistyowati menilai keterangan Hery tidak konsisten saat memberikan penjelasan.
  • Hery didakwa menerima uang suap dari sejumlah perusahaan pertambangan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
  • Total uang suap yang diterima Hery disebut mencapai Rp 4,8 miliar.
  • Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dengan membidangi sektor kemaritiman, pertambangan, lingkungan hidup, dan investasi.
  • Laporan ke Ombudsman diajukan oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri terkait dugaan malaadministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
  • Lukman Malanuang merupakan konsultan pertambangan dan lingkungan hidup yang mengenal Hery sejak berada di KAHMI sekitar tahun 2012.
  • Hery mengakui pernah bertemu Lukman pada Februari 2025 untuk menyampaikan laporan perkara PT Toshida Indonesia terkait pembatalan IPPKH dan sanksi denda PNBP-PKH.
  • Jaksa mengkonfrontasi Hery terkait dugaan permintaan uang kepada Lukman, namun Hery membantah pernah menerima uang Rp 300 juta.
  • Berkas laporan PT Toshida di Ombudsman sempat tertunda karena dokumen pelapor yang belum lengkap.
  • Tim pemeriksa awal Keasistenan Utama IV Ombudsman RI menyusun draf laporan dengan kesimpulan tidak ditemukan malaadministrasi terhadap PT Toshida Indonesia.
  • Hery menepis tudingan telah menuliskan catatan koreksi serta membubuhkan paraf dalam draf agar hasil laporan menjadi temuan malaadministrasi.
  • Hakim anggota Alfis Setyawan mengingatkan Hery karena sejumlah keterangannya dinilai tidak runut dan terkesan menghindar saat dikonfrontasi dengan bukti dokumen serta relasinya dengan pihak swasta.
  • Hery diminta maju ke tempat majelis hakim oleh Hakim Alfis saat persidangan berlangsung.
Tagar Terkait
#korupsi#suap#sulawesi tenggara#nikel#ombudsman#tata kelola pertambangan#hery susanto#lahp
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya