Hukum Netral
Perkara Korupsi Nikel, Hakim Curigai Keterangan Bekas Ketua Ombudsman Hery Susanto
Majelis hakimOmbudsmanHery Susanto2013-2025。Hery48,(LAHP)。。
Poin-Poin Utama
- Hery Susanto, bekas Ketua Ombudsman RI, menjadi terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
- Sidang pemeriksaan terdakwa berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 September 2026.
- Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim DWI Elyarahma Sulistyowati menilai keterangan Hery tidak konsisten saat memberikan penjelasan.
- Hery didakwa menerima uang suap dari sejumlah perusahaan pertambangan terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI.
- Total uang suap yang diterima Hery disebut mencapai Rp 4,8 miliar.
- Hery menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 dengan membidangi sektor kemaritiman, pertambangan, lingkungan hidup, dan investasi.
- Laporan ke Ombudsman diajukan oleh PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri terkait dugaan malaadministrasi dalam penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP Penggunaan Kawasan Hutan (PKH).
- Lukman Malanuang merupakan konsultan pertambangan dan lingkungan hidup yang mengenal Hery sejak berada di KAHMI sekitar tahun 2012.
- Hery mengakui pernah bertemu Lukman pada Februari 2025 untuk menyampaikan laporan perkara PT Toshida Indonesia terkait pembatalan IPPKH dan sanksi denda PNBP-PKH.
- Jaksa mengkonfrontasi Hery terkait dugaan permintaan uang kepada Lukman, namun Hery membantah pernah menerima uang Rp 300 juta.
- Berkas laporan PT Toshida di Ombudsman sempat tertunda karena dokumen pelapor yang belum lengkap.
- Tim pemeriksa awal Keasistenan Utama IV Ombudsman RI menyusun draf laporan dengan kesimpulan tidak ditemukan malaadministrasi terhadap PT Toshida Indonesia.
- Hery menepis tudingan telah menuliskan catatan koreksi serta membubuhkan paraf dalam draf agar hasil laporan menjadi temuan malaadministrasi.
- Hakim anggota Alfis Setyawan mengingatkan Hery karena sejumlah keterangannya dinilai tidak runut dan terkesan menghindar saat dikonfrontasi dengan bukti dokumen serta relasinya dengan pihak swasta.
- Hery diminta maju ke tempat majelis hakim oleh Hakim Alfis saat persidangan berlangsung.
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?
Buka Sumber di KompasHak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.