Saksi Ungkap Daftar Penerima Fee Percepatan Haji, Nomor 1 'Gus Men'
Dalam sidang kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, saksi Ridwan Kurniawan dari Kemenag membenarkan adanya daftar pembagian fee percepatan haji yang disusun oleh mantan Kasubdit Rizky Fisa. Daftar tersebut mencantumkan penerima fee mulai dari nomor satu 'Gus Men' (Yaqut Cholil Qoumas) hingga 'Gus Alex' (Ishfah Abidal Azis) dan para petinggi Kemenag lainnya, dengan nilai USD 25 ribu untuk posisi teratas. Kasus ini melibatkan terdakwa Yaqut, Gus Alex, dan dua lainnya dengan total kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Poin-Poin Utama
- Jaksa KPK hadirkan Ridwan Kurniawan, Kasi Pendaftaran Kemenag 2012-2021, sebagai saksi.
- Ridwan sampaikan list pembagian fee percepatan haji 2023 di Kemenag.
- Rizky Fisa, mantan Kasubdit Perizinan Kemenag, input angka dalam catatan tersebut.
- Nomor satu dalam list disebut 'Gus Men', nomor dua 'Gus Alex'.
- Nomor tiga sampai tujuh ditujukan untuk Dirjen, Sesdirjen, dan Direktur Bina Haji Khusus.
- Catatan berisi daftar 10 posisi penerima uang percepatan haji.
- Nomor satu dan dua bernilai USD 25 ribu.
- Angka 25, 25, 40 dalam catatan mewakili nilai uang dalam ribu USD.
- Fee untuk 'para gus' ditulis sebagai USD 25 ribu.
- Ridwan foto catatan dari layar TV di ruangan Rizky Fisa bersama Abdul Muhyi.
- Terdakwa: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Azis (Gus Alex), Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba, Dir Ops Maktour Ismail Adham.
- Kerugian negara didakwa Rp 622.090.207.166,41.
- Kasus terkait kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
- Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.