Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Politik Netral

Aturan Ketenagakerjaan Diminta Tidak Samaratakan Semua Industri

Jumat, 11 September 2026, 06:04 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

Kementerian Perindustrian mintaRUU Perlindungan Ketenagakerjaan beri ruang различия bagi industri berbeda skala dan karakteristik; aturan seragam dinilai hambat perkembangan sektor. Konsep perlindungan perlu melebarbeyond hak pekerja, mencakup keberlanjutan kompetensi через pelatihan serta penciptaan lapangan kerja. Pelaku usaha тек samakan berharap fleksibilitas aturan, terutama для sektor padat karya dan IKM.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Perindustrian menilai Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan perlu mengakomodasi perbedaan skala dan karakteristik industri.
  • Pengaturan ketenagakerjaan yang seragam berpotensi menghambat perkembangan sektor industri dengan kebutuhan berbeda.
  • Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut pelaku usaha telah menyampaikan pandangan terkait rancangan undang-undang ketenagakerjaan.
  • Pandangan pelaku usaha mencakup pengupahan, PHK, kompetensi, produktivitas, ketentuan pidana, alih daya, pemagangan, dan tenaga kerja asing.
  • Industri memiliki skala berbeda yang harus tertuang dalam bahasa hukum undang-undang.
  • UMKM dinilai tidak mampu sepenuhnya menjalankan perintah undang-undang ketenagakerjaan.
  • Sektor padat modal dan sektor padat karya memiliki karakteristik berbeda.
  • Sektor yang mengalami perubahan teknologi dan model bisnis cepat juga memerlukan perlakuan berbeda.
  • Ketentuan undang-undang ketenagakerjaan ke depan perlu fleksibilitas agar tidak seluruh sektor diperlakukan sama.
  • RUU Pelindungan Ketenagakerjaan perlu menjaga agar minat investasi tidak menurun.
  • Usul pengaturan upah minimum sektoral masih terbuka untuk dibahas.
  • Konsep pelindungan perlu dimaknai lebih luas dari sekadar pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan.
  • Pelatihan dan peningkatan keterampilan menjadi bagian dari perlindungan jangka panjang bagi tenaga kerja.
  • Asosiasi mengusulkan agar UU ketenagakerjaan mencakup penciptaan dan perluasan lapangan kerja, bukan hanya perlindungan pekerja.
  • Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman menyoroti ketentuan pidana yang perlu dikaji ulang.
Tagar Terkait
#umkm#ketenagakerjaan#phk#ikm#ruu pelindungan ketenagakerjaan#investing#pelindungan pekerja#pengupahan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya