Babak Baru Kasus Winda Lorenza, Polisi Sidik DugaAN Pembunuhan
Polrestabes Medan menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan. Keluarga korban membantah kabar bunuh diri dan menyatakan ada tanda penganiayaan seperti pencekikan leher dan mata memar, serta mengklaim Winda pernah dijual oleh mantan suaminya, Brigadir IH. Polisi mengklaim hasil autopsi tidak menemukan tanda kekerasan, namun surat pemberitahuan penyidikan merujuk pada dugaan pembunuhan dengan Pasal 458 atau 462 KUHP.
Poin-Poin Utama
- Polrestabes Medan menaikkan status perkara kematian Winda Lorenza dari dugaan bunuh diri menjadi dugaan pembunuhan.
- Winda Lorenza (30) ditemukan meninggal di kamar mandi rumah Brigadir IH di Kompleks Bumi Asri, Medan Helvetia pada 2 Agustus.
- Polisi menyatakan WL menembak dirinya sendiri menggunakan senjata api milik Brigadir IH.
- Saat polisi tiba di lokasi, senjata api ditemukan di luar kamar mandi.
- Dua saksi, IH dan M anak mereka, berada di luar kamar mandi saat kejadian.
- Jenazah WL ditemukan dalam posisi menutupi pintu kamar mandi.
- Ayah korban, Sanalui Gowasa, menyatakan WL memiliki luka cekikan di leher dan mata memar.
- Keluarga klaim tubuh WL berwarna kebiru-biruan dan tidak ada bekas tembakan.
- Polisi menyatakan hasil autopsi tidak menemukan tanda kekerasan atau penganiayaan pada tubuh korban.
- Keluarga melaporkan Brigadir IH ke Piala Sumatera Utara pada 6 Agustus 2026.
- Laporan keluarga tercatat dalam polisi nomor 1286/VIII/2026.
- Brigadir IH ditempatkan di tempat khusus selama 20 hari mulai 11 Agustus.
- Keluarga menyebarkan rekaman berisi pengakuan WL yang mengaku 'dijual' oleh suaminya.
- Kejari Medan menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 10 September.
- SPDP menyebutkan dugaan pembunuhan dengan pasal 458 KUHP atau 462 KUHP.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.