Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Nasional Netral

BNPB Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Mengizinkan Pembakaran Lahan Gambut saat Kemarau

Sabtu, 12 September 2026, 08:05 WIB Sumber: Sindonews
Ukuran:

Kepala BNPB Suharyanto menegaskan tidak ada aturan yang membenarkan pembakaran lahan gambut saat musim kemarau, dengan merujuk pada Inpres Nomor 11 Tahun 2026 tentang penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan keselarasan penuh antara Inpres tersebut dengan Peraturan Daerah lokal. BNPB menyatakan tidak ada toleransi terhadap aktivitas pembakaran di lahan gambut pada musim kemarau.

Poin-Poin Utama

  • Kepala BNPB adalah Letjen TNI Suharyanto.
  • BNPB menegaskan tidak ada celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut.
  • Pembakaran lahan gambut dilarang terutama saat musim kemarau.
  • Inpres Nomor 11 Tahun 2026 mengatur penguatan penegakan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Inpres Nomor 11 Tahun 2026 telah diundangkan dan berlaku mengikat di seluruh Indonesia.
  • BNPB melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Inpres Nomor 11 Tahun 2026 selaras dengan Perda Kalimantan Tengah.
  • Tidak ada pasal dalam Perda Kalimantan Tengah yang mengizinkan pembakaran di lahan gambut pada musim kemarau.
  • Rapat koordinasi evaluasi penanganan karhutla Provinsi Kalimantan Tengah berlangsung di Palangka Raya.
  • Rapat koordinasi diselenggarakan pada Jumat, 11 September 2026.
Tagar Terkait
#karhutla#bnpb#kalimantan tengah#pembakaran lahan gambut#inpres 11 tahun 2026
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.

Buka Sumber di Sindonews

Warta Terkini Lainnya