Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus
Polisi menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga merekrut 83 anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, dengan iming-iming uang Rp 55 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 40 ribu per anak. Tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial B, N, dan P.
- Kerusuhan terjadi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
- Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp 55.000 per anak.
- Tersangka N merekrut 22 anak dengan janji bayaran Rp 50.000 per anak.
- Tersangka P merekrut delapan anak dengan janji bayaran Rp 40.000 per orang.
- Total anak yang diduga direkrut ketiga tersangka mencapai 83 orang.
- Bukti transfer menunjukkan B menerima Rp 2.350.000.
- Bukti transfer menunjukkan N menerima Rp 842.500.
- Bukti transfer menunjukkan P menerima Rp 250.000.
- Total dana yang dikonfirmasi berdasarkan bukti transfer adalah Rp 3.442.500.
- Penyidik masih menelusuri transaksi lain yang berkaitan dengan perekrutan anak.
- Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014.
- Ancaman pidana Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 adalah maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
- Para tersangka juga dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.
- Polisi mengamankan anak-anak secara preventif sebelum mereka menjadi bagian dari kerusuhan.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.