Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Hukum Netral

Dijanjikan Hingga Rp 55 Ribu, 83 Anak Diduga Direkrut Kerusuhan 27 Agustus

Sabtu, 12 September 2026, 16:02 WIB Sumber: Liputan6
Ukuran:

Polisi menetapkan dan menahan tiga tersangka yang diduga merekrut 83 anak untuk mengikuti aksi unjuk rasa berujung kerusuhan di Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, dengan iming-iming uang Rp 55 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 40 ribu per anak. Tersangka dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menetapkan dan menahan tiga tersangka berinisial B, N, dan P.
  • Kerusuhan terjadi di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
  • Tersangka B diduga merekrut 53 anak dengan janji bayaran Rp 55.000 per anak.
  • Tersangka N merekrut 22 anak dengan janji bayaran Rp 50.000 per anak.
  • Tersangka P merekrut delapan anak dengan janji bayaran Rp 40.000 per orang.
  • Total anak yang diduga direkrut ketiga tersangka mencapai 83 orang.
  • Bukti transfer menunjukkan B menerima Rp 2.350.000.
  • Bukti transfer menunjukkan N menerima Rp 842.500.
  • Bukti transfer menunjukkan P menerima Rp 250.000.
  • Total dana yang dikonfirmasi berdasarkan bukti transfer adalah Rp 3.442.500.
  • Penyidik masih menelusuri transaksi lain yang berkaitan dengan perekrutan anak.
  • Para tersangka dijerat Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014.
  • Ancaman pidana Pasal 76 huruf H juncto Pasal 87 adalah maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
  • Para tersangka juga dikenakan Pasal 76I juncto Pasal 88 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 200 juta.
  • Polisi mengamankan anak-anak secara preventif sebelum mereka menjadi bagian dari kerusuhan.
Tagar Terkait
#jakarta#polisi#anak#demo#kerusuhan#eksploitasi anak#dpr/mpr#perekrutan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya