Kasus Aisar Khaled Masuk Ranah Pidana, Agensi Ungkap Alasannya
Kasus sengketa antara influencer asal Malaysia, Aisar Khaled, dengan sebuah agensi di Indonesia resmi masuk ranah pidana setelah agensi melayangkan tiga somasi tanpa mendapatkan respons. Pihak agensi awalnya mempertimbangkan jalur perdata karena dokumen dan perjanjian lebih mengarah pada kewajiban pembayaran, namun berubah pikiran setelah komunikasi dengan Aisar terputus dan terlapor diketahui berada di luar negeri.
Poin-Poin Utama
- Aisar Khaled adalah influencer berkebangsaan Malaysia.
- Aisar Khaled bersengketa dengan sebuah agensi di Indonesia.
- Agensi memilih melaporkan kasus ini ke ranah pidana.
- Agensi telah melayangkan tiga somasi kepada Aisar Khaled.
- Agensi kesulitan mendapatkan respons dari Aisar Khaled.
- Kuasa hukum pelapor bernama Machi Ahmad.
- Awalnya perkara ini direncanakan melalui jalur perdata.
- Dokumen dan perjanjian kedua pihak berkaitan dengan kewajiban pembayaran.
- Pihak agensi kemudian menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus ini.
- Komunikasi antara agensi dan Aisar Khaled disebut terputus.
- Aisar Khaled diketahui sedang berada di luar negeri.
- Jangka waktu somasi diberikan tiga kali oleh pihak pelapor.
- Kasus ini sudah cukup lama bergulir.
- Agensi memberikan kesempatan menjawab somasi sebelum melaporkan ke pidana.
- Kondisi Aisar Khaled di luar negeri menjadi pertimbangan perubahan strategi hukum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.