Penertiban Berlanjut, 1.025 Angkot Tua Kota Bogor Dicabut Izinnya
Operasi penertiban angkot tua di Kota Bogor, Jawa Barat, terus berlanjut dengan target keseluruhannya sebanyak 1.780 unit dan saat ini telah tercapai 57,6 persen. Sebanyakan 1.025 angkot yang berusia teknis di atas 20 tahun telah dibekukan serta dicabut izin trayek dan operasionalnya, sementara angkot berusia di bawah 20 tahun dipasangi stiker khusus Dishub Kota Bogor. Meskipun sejumlah sopir angkot melakukan demonstrasi di Balai Kota Bogor, penertiban tetap dilanjutkan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023 dengan pelaksanaan akan dibicarakan lebih lanjut agar lebih kondusif.
Poin-Poin Utama
- Sebanyak 1.025 angkot tua di Kota Bogor telah dibekukan dan dicabut izin trayeknya.
- Operasi penertiban akan berlanjut selama dua bulan hingga akhir November 2026.
- Target penertiban mencapai 57,6 persen dari total 1.780 unit angkot tua.
- Angkot yang dicabut izin trayeknya adalah kendaraan berusia teknis di atas 20 tahun.
- Razia hari ini diselenggarakan di dua titik, yakni Jalan Sholeh Iskandar dan Jalan Pahlawan.
- Angkot tua yang terjaring razia dilabeli tulisan tidak laik jalan menggunakan cat semprot.
- Angkot dengan usia teknis di bawah 20 tahun dipasangi stiker khusus Dishub Kota Bogor.
- Sopir dan pemilik angkot menggelar demonstrasi di Balai Kota Bogor menolak pelarangan.
- Peraturan yang dijadikan acuan adalah Perda Nomor 8 Tahun 2023.
- Perwakilan sopir dan angkot bertemu langsung dengan Pj. Wali Kota Bogor Dedie A Rachim.
- Aspirasi pengemudi angkot diterima dengan baik oleh Pj. Wali Kota Bogor.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.