Penjelasan Pihak Terlapor soal Kasus Dolar Singapura Palsu
Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar dilaporkan warga berinisial DM ke kepolisian pada 3 Juli 2026. Kuasa hukum terlapor AN dan EAK menjelaskan bahwa rangkaian peristiwa bermula dari 34 lembar uang dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973 milik HJ yang kemudian ditawarkan kepada AN untuk ditukarkan, dan AN mempertemukan HJ dengan Steven yang merupakan suami pelapor DM untuk membawa uang tersebut ke Singapura agar dapat ditukar dengan pecahan yang lebih kecil.
Poin-Poin Utama
- Kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura dilaporkan pada 3 Juli 2026.
- Laporan dilimpahkan ke Kepolisian Resor Tangerang Selatan.
- Kuasa hukum Saleh Balfas mewakili terlapor AN dan EAK.
- Kasus melibatkan 34 lembar uang dolar Singapura pecahan Sin$10.000 terbitan tahun 1973.
- HJ mengklaim uang tersebut merupakan peninggalan almarhum orang tuanya.
- Total nilai uang yang terlibat adalah Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar.
- AN memberikan deposit berupa uang sejumlah Rp70 juta kepada HJ.
- Uang dolar Singapura terbitan tahun 1973 sudah tidak lagi berlaku di Indonesia.
- AN diperkenalkan kepada Steven oleh rekan berinisial R.
- Steven adalah suami dari DM yang melaporkan kasus ini ke kepolisian.
- Pada 8 Juni 2026, AN menyerahkan satu lembar Sin$10.000 kepada Steven.
- Pada 10 Juni 2026, Steven mengklaim berhasil menukar uang tersebut menjadi 85 lembar pecahan Sin$ terbaru.
- Steven memberikan 50 lembar pecahan Sin$100 kepada AN dan mengklaim 35 lembar digunakan untuk biaya mediator dan komisi.
- Pertemuan penyerahan uang dilakukan di parkiran kantor Samsat Bekasi.
- AN menyetujui untuk memberikan barang sebagai jaminan atas uang deposit Rp500 juta kepada Steven.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.