Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Hukum Netral

WN Malaysia Laporkan Perwira Polri Terkait Dugaan Penipuan

Rabu, 16 September 2026, 01:08 WIB Sumber: Liputan6 Dibaca 1 kali
Ukuran:

Warga negara Malaysia SYF melaporkan perwira Polri Komber Fahrurozi ke Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar. Tersangka menawarkan investasi dengan janji keuntungan bersih 60 persen dan legalitas pertambangan dalam waktu 2-3 bulan, namun sebagian besar dana mengalir ke rekening pribadi terlapor dan tambang yang ditawarkan diduga Pertambangan Tanpa Izin. Kuasa hukum korban menyatakan perkara terus menunjukkan perkembangan setelah 15 saksi diperiksa dan dua lokasi tambang di Sulawesi Utara dicek, serta laporan juga diajukan ke Divisi Propam Polri.

Poin-Poin Utama

  • Warga negara Malaysia berinisial SYF melaporkan perwira Polri Komber Fahrurozi ke Bareskrim Polri.
  • Laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas.
  • Nilai investasi yang dilaporkan mencapai Rp58,5 miliar.
  • Tambang emas yang ditawarkan kepada korban diduga tidak memiliki izin.
  • Penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi.
  • Pengecekan lokasi tambang dilakukan di dua titik di Sulawesi Utara.
  • Lokasi tambang berada di Desa Ratatotok Satu, Ratatotok Utara, dan Desa Tanoyan Selatan.
  • Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
  • Dugaan penipuan bermula pada 5 Mei 2025.
  • Korban dikenalkan kepada Komber F di Gedung Intelkam Mabes Polri, Jakarta.
  • Komber F menjanjikan skema bagi hasil dengan keuntungan bersih 60 persen.
  • Potensi emas yang ditawarkan mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material.
  • Transfer dana dilakukan secara bertahap pada Mei hingga Oktober 2025.
  • Sebagian besar dana diduga masuk ke rekening pribadi terlapor.
  • Penerbitan izin pertambangan tidak terealisasi sesuai janji 2-3 bulan.
Tagar Terkait
#polri#investasi#malaysia#bareskrim#penipuan#tambang emas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.

Buka Sumber di Liputan6

Warta Terkini Lainnya