Beranda Minggu, 20 September 2026

!online

Hukum Netral

KLH segel sekitar 50 perusahaan yang wilayah kerjanya alami karhutla

Rabu, 16 September 2026, 15:01 WIB Sumber: Antara News Dibaca 2 kali
Ukuran:

Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi yang wilayah kerjanya teridentifikasi titik api kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian penegakan hukum. Penyegelan dilakukan setelah teridentifikasi kebakaran di area perusahaan tersebut, dengan pemerintah mendorong sinkronisasi data dari berbagai satelit untuk memperkuat pengawasan. Pemerintah mengingatkan keberadaan Inpres Nomor 11 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Poin-Poin Utama

  • Kementerian Lingkungan Hidup menyegel sekitar 50 perusahaan di delapan provinsi.
  • Penyegelan dilakukan karena wilayah kerja perusahaan teridentifikasi titik api karhutla.
  • Wamen LH Diaz Hendropriyono menyatakan penyegelan sebagai bagian dari penegakan hukum.
  • Titik kebakaran teridentifikasi di area wilayah kerja 50 perusahaan yang disegel.
  • Diaz Hendropriyono meninjau penanganan karhutla di Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin, 14 September.
  • Tiga satelit berbeda digunakan oleh lembaga yang terlibat dalam penanganan karhutla.
  • ASEAN menggunakan satelit NOAA-20 untuk memonitor asap karhutla.
  • Diaz Hendropriyono mendorong sinkronisasi data antarinstansi untuk memperkuat penanganan karhutla.
  • Pihak swasta dengan wilayah kerja di Kalimantan Timur setuju atas pembangunan sumur bor.
  • Pembangunan sumur bor dilakukan di lokasi yang sulit mendapatkan sumber air.
  • Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 bertujuan untuk pengamanan karhutla.
  • Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 mewajibkan moratorium regulasi pembukaan lahan dengan cara membakar.
  • Inpres melarang pembakaran di lahan gambut.
  • Langkah penyegelan dan regulasi bertujuan mencegah terulangnya karhutla.
Tagar Terkait
#karhutla#kebakaran hutan#penegakan hukum#kementerian lingkungan hidup#diaz hendropriyono#penyegelan perusahaan
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.

Buka Sumber di Antara News

Warta Terkini Lainnya