'Terorisme Ekologi', Ujian Kesungguhan Negara
Pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan warga, ekonomi daerah, dan reputasi negara, sehingga istilah "terorisme ekologi" dinilai tidak berlebihan oleh sebagian pihak. Karhutla bukan sekadar bencana musiman, melainkan akibat keputusan manusia berupa pembukaan lahan murah dan tata kelola yang lemah, yang diperparah cuaca kering. Pemerintah perlu memutus siklus "kuat saat memadamkan, lemah saat mencegah" dengan menerapkan pencegahan dini, penegakan hukum tegas, dan pembenahan izin, karena Bank Dunia memperkirakan kerugian karhutla 2015 mencapai 16,1 miliar dolar AS, jauh melampaui ongkos pencegahan.
Poin-Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto menyebut pembakaran hutan sebagai "terorisme ekologi".
- Kebakaran hutan dan lahan menyerang paru-paru publik, ekonomi daerah, dan reputasi negara.
- Pencegahan karhutla memerlukan penegakan hukum tidak tebang pilih dan pembenahan izin.
- Pemulihan lahan gambut dan perlindungan warga terdampak masuk dalam kebijakan yang diperlukan.
- Pembakaran lahan terjadi karena dianggap murah oleh pelaku, sementara biayanya ditanggung masyarakat.
- Bank Dunia memperkirakan kerugian akibat kebakaran pada 2015 mencapai 16,1 miliar dolar AS.
- Kerugian tersebut hampir 2 persen dari produk domestik bruto pada saat itu.
- Api jarang menjadi bencana besar tanpa keputusan manusia.
- Pembukaan lahan murah dengan membakar dan pembiaran konsesi tanpa pengawasan memicu karhutla.
- Pengabaian kanal gambut yang mengering dan penundaan tindakan mengubah titik panas menjadi lautan asap.
- Cuaca kering meningkatkan risiko, sementara tata kelola yang lemah memperbesar kerusakan.
- Aparat menindak pelaku dan operasi pemadaman diperkuat sebagai respons pemerintah.
- Modifikasi cuaca dilakukan dan koordinasi pusat-daerah digencarkan dalam penanganan karhutla.
- Ukuran keberhasilan kebijakan adalah apakah titik api berkurang dan izin bermasalah ditertibkan.
- Pencegahan lebih murah dibandingkan membayar kerugian akibat asap.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.