Beranda Jumat, 18 September 2026

!online

Pelayaran Netral

Basarnas Tegaskan Pemilik Kapal Wajib Pindahkan Bangkai KM Virgo 8 yang Terbalik

Kamis, 17 September 2026, 02:06 WIB Sumber: Republika Dibaca 2 kali
Ukuran:

Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib memindahkan bangkai KM Virgo Transport 8 yang terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, sesuai ketentuan Undang-Undang Pelayaran yang memberikan batas waktu 180 hari. Pemerintah tidak ingin menunggu hingga batas waktu tersebut karena proses pencarian korban masih berlangsung dan pemindahan bangkai diperlukan untuk menemukan korban yang diduga masih berada di dalam kapal. Kapal yang mengangkut 243 orang dari Surabaya menuju Banjarmasin telah ditemukan dalam kondisi terbalik, dengan 114 korban ditemukan hingga hari keempat operasi SAR, meliputi 108 orang selamat dan 6 orang meninggal, sementara 129 orang masih belum ditemukan.

Poin-Poin Utama

  • Basarnas menegaskan pemilik kapal wajib memindahkan bangkai yang mengganggu alur pelayaran.
  • KM Virgo Transport 8 terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa.
  • Kapal ditemukan terbalik pada 13 September 2026 pukul 02.00 Wita.
  • Undang-Undang Pelayaran mengatur batas waktu pemindahan bangkai kapal maksimal 180 hari.
  • Basarnas berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan Rakyat untuk pemindahan bangkai.
  • Pemilik kapal dilibatkan dalam proses pemindahan KM Virgo 8.
  • Pemindahan bangkai akan dilakukan pada kesempatan pertama untuk evaluasi korban.
  • KM Virgo Transport 8 mengangkut 243 orang saat berlayar.
  • Kapal berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada 12 September 2026.
  • Kapal mengalami cuaca buruk dan hilang kontak sebelum ditemukan terbalik.
  • Hingga 16 September 2026 pukul 22.00 Wita, 114 korban telah ditemukan.
  • Sebanyak 108 orang berhasil diselamatkan dalam keadaan hidup.
  • Enam orang ditemukan meninggal dunia.
  • Sebanyak 129 orang masih belum ditemukan.
  • Kepala Basarnas Mohammad Syafii menyampaikan informasi dalam konferensi pers di Banjarmasin.
Tagar Terkait
#basarnas#km virgo transport 8#kecelakaan kapal#pencarian korban#perairan masalembo#undang-undang pelayaran
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.

Buka Sumber di Republika

Warta Terkini Lainnya