IM57+ Dorong KPK Jerat Korporasi di Kasus Dugaan Suap HGB Bogor
KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, termasuk Dirjen ATR/BPN Lampri dan Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adi. IM57+ Institute mendesak KPK menjerat tersangka korporasi agar pemulihan dampak dapat dilakukan secara optimal dan menimbulkan efek jera. Lakso Anindito meyakini perkara ini berpotensi menghadapi hambatan proses hukum mengingat keterlibatan korporasi besar dan dugaan keterlibatan BPN Pusat.
Poin-Poin Utama
- KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 14 September 2026.
- OTT berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah tersebut.
- KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
- Tiga dari delapan tersangka terjaring OTT menggunakan rompi tahanan.
- Kasus ini melibatkan lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Lampri (LMP) ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) ditetapkan sebagai tersangka dan menjabat Dirut Summarecon.
- IM57+ Institute mendesak KPK menjerat tersangka korporasi dalam perkara ini.
- Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong pendekatan pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Tujuan pendakwaan korporasi adalah memulihkan dampak secara optimal.
- Pendekatan tersebut diharapkan memulihkan keuntungan yang diperoleh korporasi.
- Strategi itu juga bertujuan meningkatkan efek jera bagi pelaku korupsi.
- Lakso meyakini perkara ini berpotensi menghadapi hambatan dalam proses hukum.
- Hambatan hukum mempertimbangkan keterlibatan korporasi besar dalam kasus ini.
- Keterlibatan BPN Pusat menjadi pertimbangan dalam penetapan tersangka korporasi.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.