Najib Razak Jalani Tahanan Rumah, Citra PM Anwar Ibrahim Tercoreng
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak diizinkan menjalani sisa hukuman penjara dalam status tahanan rumah dengan syarat membayar denda RM50 juta, menciptakan preseden hukum baru di Malaysia yang dapat membuka jalan bagi narapidana lain untuk mengajukan permohonan serupa. Keputusan Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan yang dipimpin oleh Raja Sultan Ibrahim ini berpotensi menimbulkan tantangan bagi Perdana Menteri Anwar Ibrahim, mengingat penekanan pemerintahannya pada upaya pemberantasan korupsi serta ketegangan di dalam koalisi pemerintahannya. Para ahli hukum menyatakan bahwa Malaysia belum memiliki undang-undang khusus untuk melaksanakan tahanan rumah, sehingga belum jelas bagaimana pengaturan tersebut akan dilaksanakan dan batasan apa yang akan diberlakukan.
Poin-Poin Utama
- Najib Razak boleh jalani sisa hukuman penjara dalam status tahanan rumah dengan syarat bayar denda RM50 juta.
- Keputusan diambil oleh Dewan Pengampunan Wilayah Persekutuan yang dipimpin oleh Raja Sultan Ibrahim Sultan Iskandar.
- Putusan ini menciptakan preseden hukum baru bagi Malaysia.
- Para ahli hukum menyatakan keputusan dapat membuka jalan bagi narapidana lain untuk mengajukan permohonan serupa.
- Najib Razak berusia 73 tahun dan merupakan mantan ketua UMNO.
- Pengampunan bersyarat dapat memberikan dorongan bagi UMNO dan koalisi Barisan Nasional secara elektoral.
- Keputusan ini dapat menghadirkan tantangan bagi Perdana Menteri Anwar Ibrahim.
- Anwar menekankan upaya pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahannya.
- Ketegangan antara koalisi PH dan BN memanas dalam pemerintahan federal.
- BN bekerja sama dengan koalisi oposisi Perikatan Nasional dalam pakta politik konservatif Melayu-Muslim.
- Najib kemungkinan besar narapidana pertama di Malaysia yang hukumannya diubah menjadi tahanan rumah.
- Pengadilan Tinggi pada bulan Desember 2025 menolak permohonan peninjauan kembali Najib terkait perintah tahanan rumah.
- Hakim Alice Loke menyatakan perintah tahanan rumah tidak dapat dilaksanakan berdasarkan hukum Malaysia yang berlaku.
- Malaysia tidak memiliki undang-undang khusus untuk melaksanakan tahanan rumah.
- Kasus Najib dapat mendorong narapidana lain, terutama terpidana kejahatan kerah putih, untuk menuntut perlakuan serupa.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Sindonews.