BPOM: Skin booster hADM yang viral di Korsel tidak ada izinnya di RI
BPOM menegaskan produk skin booster yang mengandung Human Acellular Dermal Matrix (hADM) tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia, serta melanggar ketentuan Permen BPOM Nomor 25 Tahun 2025 yang melarang penggunaan sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia dalam kosmetik. BPOM saat ini melakukan investigasi melalui Kedeputian 1 dan 4, serta akan memberikan sanksi tegas bila ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal. PERDOSKI menjelaskan bahwa hADM merupakan matriks ekstraseluler kulit manusia yang telah diproses, bukan jaringan hidup atau sel punca, namun mengingatkan bahwa persetujuan di Korea Selatan tidak otomatis berlaku untuk Indonesia.
Poin-Poin Utama
- BPOM menyatakan produk skin booster mengandung Human Acellular Dermal Matrix tidak terdaftar di Indonesia.
- Produk tersebut belum memperoleh persetujuan dan belum beredar di Indonesia.
- BPOM tengah melakukan investigasi melalui Kedeputian 1 dan Kedeputian 4.
- PerBPOM Nomor 25 Tahun 2025 melarang penggunaan sel, jaringan, atau produk yang berasal dari manusia dalam kosmetik.
- hADM merupakan matriks jaringan kulit manusia yang berasal dari donor.
- Bahan tersebut telah melalui proses penghilangan sel dan komponen yang dapat memicu reaksi imun.
- Komponen yang dipertahankan meliputi kolagen, elastin, dan glikosaminoglikan.
- Produk ini bukan jaringan hidup, bukan sel punca, dan bukan asam hialuronat biasa.
- Teknologi hADM telah digunakan dalam rekonstruksi luka, bedah, dan regenerasi jaringan.
- Penggunaan sebagai skin booster estetik wajah merupakan perkembangan yang relatif baru.
- Di Korea Selatan produk tersebut dipasarkan sebagai produk jaringan manusia.
- Jalur pengawasan produk jaringan manusia berbeda dengan obat atau alat kesehatan untuk indikasi estetik.
- Persetujuan di Korea Selatan tidak berarti seluruh klaim estetiknya telah diuji secara klinis.
- Produk wajib melalui registrasi dan evaluasi oleh Komite Nasional Obat dan Produk Biologi bila diedarkan sebagai obat.
- BPOM akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran atau peredaran ilegal di Indonesia.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Antara News.