Pria di Bandung Sulap Rumah Ditempati Anak-Istri Jadi Ladang Ganja
Pria berinisial AS (49), aparatur sipil negara berstatus PPPK Kementerian Pekerjaan Umum di Bandung, ditangkap polisi setelah kedapatan memiliki ganja dan menyulap rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung, menjadi ladang ganja yang ditanami 73 pohon ganja dengan ketinggian hingga 180 centimeter, termasuk delapan pohon siap panen. Selama ini, pelaku memaksa anak dan istrinya yang juga tinggal di rumah type 36 tersebut untuk tutup mulut mengenai keberadaan kebun ganja tersebut. Pelaku yang juga positif menggunakan sabu-sabu dalam tes urine mengaku menanam ganja karena sulit membelinya dan belajar membudidayakannya melalui media sosial, dengan ancaman pidana 6 sampai 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Poin-Poin Utama
- Pria berinisial AS (49) ditangkap polisi di Bandung karena menyulap rumahnya menjadi ladang ganja.
- Rumah AS berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan ditinggali bersama anak serta istrinya.
- AS memaksa anak dan istrinya untuk tutup mulut mengenai keberadaan ladang ganja di rumah mereka.
- Polisi menemukan 73 pohon ganja berbagai ukuran yang ditanam di belakang rumah.
- Kebun ganja tersebut berukuran 2x1 meter dan disembunyikan menggunakan terpal jaring.
- Delapan pohon ganja siap panen dengan usia kurang lebih 5 bulan.
- Rincian 73 pohon ganja: 28 pohon setinggi 3-9 cm, 7 pohon setinggi 91-172 cm, 28 pohon setinggi 180 cm, dan 8 pohon siap panen.
- Rata-rata tinggi tanaman ganja yang siap panen sekitar 180 centimeter.
- AS adalah aparatur sipil negara berstatus PPPK di Kementerian Pekerjaan Umum Kota Bandung.
- AS ditangkap di kawasan Kota Bandung dan saat penggeledahan ditemukan beberapa linting ganja.
- Dari hasil tes urine, AS positif mengonsumsi sabu-sabu.
- AS belajar membudidayakan ganja melalui media sosial.
- Bibit ganja diperoleh AS dari seorang temannya.
- AS mengakui ganja yang ia budidayakan hanya untuk dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada teman-temannya.
- AS dijerat Pasal 114 dan 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6-20 tahun.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.