Mendagri Garansi Nasib 172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu
Pemerintah memastikan perlindungan kerja bagi 172.000 lebih PPPK guru paruh waktu yang belum lolos seleksi menjadi pegawai penuh waktu, di mana mereka tidak akan mengalami PHK dan tetap dibiayai melalui dana BOS dari Kemendikdasmen. Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa peserta yang tidak lulus seleksi tidak akan dipecat atau dirumahkan, serta masih diberi kesempatan mengikuti tes pada periode berikutnya. Bagi yang lulus, statusnya akan dialihkan menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kemendikdasmen dengan pembiayaan dari APBN.
Poin-Poin Utama
- Mendagri Tito Karnavian menjamin perlindungan kerja bagi 172.000 lebih PPPK guru paruh waktu.
- Guru PPPK paruh waktu yang belum lolos seleksi tidak akan mengalami PHK.
- Guru PPPK yang belum lulus tidak akan dipecat atau dirumahkan.
- Guru PPPK yang belum lulus masih dapat mengikuti tes kembali pada periode berikutnya.
- Pembiayaan guru PPPK paruh waktu ditanggung dari dana BOS melalui Kemendikdasmen.
- Dana BOS dikirimkan langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah.
- Guru PPPK yang dinyatakan lulus akan beralih menjadi pegawai penuh waktu di bawah Kemendikdasmen.
- Kuota pengalihan status bergantung pada hasil kelulusan seleksi.
- Pemerintah bersama DPR tengah mengupayakan peluang pengangkatan PPPK menjadi PNS.
- Seluruh pembiayaan alih status ditopang melalui APBN.
- Pembiayaan APBN dikoordinasikan oleh Kemkeu dan Kemendikdasmen.
- Skema perlindungan PPPK guru dibahas dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
- Pernyataan disampaikan Tito Karnavian pada Kamis, 17 September 2026.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Liputan6.