Beranda Sabtu, 19 September 2026

!online

Diplomasi Netral

UE Desak AS Izinkan Presiden Palestina Hadir di New York

Sabtu, 19 September 2026, 20:06 WIB Sumber: Kompas
Ukuran:

81 di New York. Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya setelah Washington menolak masuknya Abbas tahun sebelumnya dengan alasan keamanan dan kebijakan luar negeri. Majelis Umum PBB akhirnya mengizinkan Abbas berpidato melalui video yang sudah direkam, dengan perolehan 152 suara mendukung, 3 menentang, dan 2 abstain.

Poin-Poin Utama

  • Sidang Majelis Umum PBB Ke-81 dimulai pada 22 September 2026.
  • Amerika Serikat menolak visa untuk Presiden Palestina Mahmoud Abbas untuk kedua kalinya.
  • Penolakan visa pertama kalinya terjadi tahun lalu saat pemerintahan Presiden Donald Trump.
  • Uni Eropa menyesalkan keputusan Washington tersebut dan mendesak agar Abbas diizinkan masuk.
  • Perjanjian tahun 1947 antara PBB dan Amerika Serikat mengharuskan Washington mengeluarkan visa tanpa biaya dan secepat mungkin.
  • Washington membenarkan penolakan visa dengan alasan keamanan, ekstremisme, dan kebijakan luar negeri.
  • Amerika Serikat menilai Palestina membawa konflik Israel-Palestina ke ranah internasional.
  • Washington juga tidak setuju karena Palestina mengajukan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional dan Mahkamah Internasional.
  • Sidang Umum PBB pada hari Kamis melakukan pemungutan suara mengenai keikutsertaan Abbas.
  • Hasil pemungutan suara menunjukkan 152 suara mendukung, 3 menentang, dan 2 abstain.
  • Hasil voting tersebut mengizinkan Abbas berpidato melalui video yang sudah direkam.
  • Abbas dan pejabat Palestina lainnya diizinkan mengikuti pertemuan PBB melalui video.
  • Abbas tahun lalu juga tidak dapat masuk Amerika Serikat sehingga berpidato secara virtual.
  • Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menyesalkan penolakan visa tersebut.
  • Guterres menyatakan partisipasi penuh semua delegasi sangat penting bagi berfungsinya PBB.
Tagar Terkait
#amerika serikat#palestina#pbb#uni eropa#visa#sidang majelis umum pbb#mahmoud abbas
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.

Buka Sumber di Kompas

Warta Terkini Lainnya