Sebanyak 152 Negara Tolak Keputusan AS Larang Delegasi Palestina Hadiri Sidang Majelis Umum PBB
Sebanyak 152 negara mendukung resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan Amerika Serikat menghalangi delegasi Palestina menghadiri sidang ke-81 di New York. Resolusi tersebut menyatakan keputusan Amerika Serikat merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian Markas Besar PBB yang mewajibkan Washington memfasilitasi partisipasi delegasi diplomatik negara anggota. Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik hasil pemungutan suara yang dinilai mampu menggagalkan upaya pembungkaman suara rakyat Palestina di PBB.
Poin-Poin Utama
- Sebanyak 152 negara mendukung resolusi Majelis Umum PBB.
- Resolusi diadopsi pada Kamis, 17 September 2026.
- Sidang Majelis Umum PBB ke-81 berlangsung di New York, Amerika Serikat.
- Resolusi menolak keputusan AS menghalangi delegasi Palestina.
- Negara-negara mendesak AS membatalkan keputusan tersebut.
- Keputusan AS dinilai sebagai pelanggaran terhadap Perjanjian Markas PBB.
- Perjanjian Markas Besar mewajibkan AS memfasilitasi masuk delegasi diplomatik.
- Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina menyambut baik resolusi tersebut.
- Kementerian mengapresiasi negara-negara yang mendukung resolusi secara bulat.
- Resolusi efektif menggagalkan upaya menghalangi keikutsertaan Palestina.
- Pidato Presiden Mahmoud Abbas akan disampaikan sesuai jadwal melalui siaran televisi.
- Hasil pemungutan suara mengukuhkan keberadaan suara Palestina.
- Kementerian akan memperjuangkan nasib rakyat Palestina melalui jalur politik, hukum, dan diplomatik.
- Kementerian berkomitmen melawan pendudukan dan kebijakan kolonial.
- Tujuan akhir adalah mendirikan Negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Republika.