Waka Komisi III DPR Minta Dalami Peran Yayat di Kasus Bupati Ade Kuswara
Waka Komisi III DPR Dede meminta aparat penegak hukum mendalami peran Yayat Sudrajat dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, serta menegasakan siapapun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu. KPK telah menggeledah rumah mewah Yayat di kawasan Harjamukti, Kota Depok, setelah sebelumnya memeriksa Yayat terkait dugaan penerimaan uang dari pihak swasta atau kontraktor bernama Sarjan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Poin-Poin Utama
- Waka Komisi III DPR Dede meminta lembaga terkait mendalami peran Ipda Yayat Sudrajat dalam kasus suap ijon proyek.
- Ipda Yayat Sudrajat ditetapkan sebagai saksi dalam kasus suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
- Tersangka SJ (Sarjan) merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi.
- KPK menggeledah rumah mewah Yayat Sudrajat di kawasan Harjamukti, Kota Depok.
- Yayat Sudrajat diperiksa oleh penegak hukum di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 September 2026.
- Pemeriksaan Yayat Sudrajat mendalami dugaan penerimaan uang dari Tersangka Sarjan.
- Pasca-pemeriksaan, penegak hukum menggeledah rumah Yayat di Cibubur, Kota Depok.
- Dede meminta penelusuran tidak boleh berhenti pada satu nama dan harus menyeluruh.
- Dede menegaskan siapa pun yang terlibat harus diusut tanpa memandang pangkat dan jabatan.
- Komisi III DPR RI mendukung langkah Polri dan KPK dalam penegakan hukum.
- Dede menyatakan penguatan sistem pengawasan internal diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan.
- Dede menyatakan mekanisme internal dan proses hukum akan berjalan secara profesional dan objektif.
- Dede meyakini pengawasan kuat dan penegakan aturan yang konsisten akan melindungi institusi Polri.
- Dede berharap penelusuran juga dilakukan ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
- Dede menyatakan penguatan Polri membutuhkan dukungan dari DPR, pemerintah, lembaga pengawas, hingga masyarakat.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.