Babak Baru Perkara Febrie Adriansyah, Apa yang Harus Dibuktikan?
21, sehingga proses hukum beralih dari penyidikan ke penuntutan dan pembuktian. Tersangka dijerat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan pemerasan perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri serta perkara batubara PLN dan Krakatau Steel. Meskipun Febrie membantah semua sangkaan dan mengklaim berbagai prestasi selama menjabat sebagai Jampidsus, pemeriksaan di persidangan akan menentukan duduk perkara yang sebenarnya.
Poin-Poin Utama
- Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Febrie Adriansyah, Don Ritto, dan Nurman Herin.
- Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026.
- Terhadap Febrie Adriansyah disangkakan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya.
- Kepolisian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan, lalu Tim Sembilan Kejagung menambah menjadi empat surat.
- Perkara korupsi meliputi dugaan pemerasan dalam perkara Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
- Perkara lain yang akan diungkap di persidangan yakni perkara batubara PLN dan Krakatau Steel.
- Berbagai aset telah disita bukan hanya atas nama Febrie Adriansyah, tetapi juga milik dua tersangka lainnya.
- Febrie Adriansyah membantah seluruh sangkaan pemerasan yang ditujukan kepadanya.
- Febrie Adriansyah mengklaim tidak pernah dijatuhi hukuman sekali pun selama 33 tahun menjadi jaksa.
- Febrie Adriansyah membantah memiliki izin usaha pertambangan, meminta proyek pemerintah, konsesi sawit, maupun kuota impor.
- Febrie Adriansyah mengklaim aset dan uang senilai Rp300 triliun telah dikembalikan selama setahun terakhir sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
- Kuasa hukum Febrie Adriansyah adalah Febri Diansyah dengan dua berkas perkara.
- Berkas pertama yakni dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan Pasal 12 Huruf e tentang pemerasan untuk periode 2020–2025.
- Berkas kedua yakni dugaan pencucian uang dengan sangkaan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Kompas.