3 Tersangka yang Kuras Duit Vilmei Miliaran Terancam 5 Tahun Bui
tahun, yang kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank bersama dua rekannya, MASR dan L. Ketiga suspects face up to 5 years in prison under Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023, dan polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui seluruh aliran dana.
Poin-Poin Utama
- Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei.
- Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
- Ketiganya disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Tersangka ZK merupakan karyawan Vilmei.
- Tersangka MASR merupakan pacar ZK.
- Tersangka L merupakan teman ZK.
- Vilmei melaporkan kasus tersebut pada 25 Agustus 2026.
- ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
- ZK mencairkan saldo TikTok Vilmei secara diam-diam selama bertahun-tahun.
- Saldo dalam bentuk Dolar AS berasal dari program afiliasi.
- Saldo juga berasal dari penjualan produk sponsor.
- Saldo tersebut berasal dari hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
- Saldo digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun para tersangka.
- Dana dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
- Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.