Beranda Minggu, 13 September 2026

!online

Umum Netral

3 Tersangka yang Kuras Duit Vilmei Miliaran Terancam 5 Tahun Bui

Minggu, 6 September 2026, 13:00 WIB Sumber: DetikNews Dibaca 2 kali
Ukuran:

tahun, yang kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank bersama dua rekannya, MASR dan L. Ketiga suspects face up to 5 years in prison under Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023, dan polisi masih mengembangkan perkara ini untuk mengetahui seluruh aliran dana.

Poin-Poin Utama

  • Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saldo akun TikToker Vilmei.
  • Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.
  • Ketiganya disangkakan dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • Tersangka ZK merupakan karyawan Vilmei.
  • Tersangka MASR merupakan pacar ZK.
  • Tersangka L merupakan teman ZK.
  • Vilmei melaporkan kasus tersebut pada 25 Agustus 2026.
  • ZK memiliki akses terhadap perangkat yang terhubung dengan akun TikTok milik Vilmei.
  • ZK mencairkan saldo TikTok Vilmei secara diam-diam selama bertahun-tahun.
  • Saldo dalam bentuk Dolar AS berasal dari program afiliasi.
  • Saldo juga berasal dari penjualan produk sponsor.
  • Saldo tersebut berasal dari hadiah digital atau gift dari siaran langsung.
  • Saldo digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke akun para tersangka.
  • Dana dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.
  • Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.
Tagar Terkait
#tiktok#tersangka#hukum#penggelapan#vilmei#penjara
Ingin membaca liputan lengkap di portal penerbit?

Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh DetikNews.

Buka Sumber di DetikNews

Warta Terkini Lainnya