Polisi Buka Peluang Periksa Kejiwaan Pria Penendang Wanita di Sency
Polisi membuka peluang pemeriksaan kejiwaan pria berinisial R (44) yang menendang seorang wanita di Mal Senayan City, Jakarta Pusat. Tersangka mengakui melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dan dihalangi korban, sementara korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis. R saat ini ditahan dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 KUHP.
Poin-Poin Utama
- Polisi membuka peluang pemeriksaan kejiwaan pria berinisial R (44) yang menendang wanita di Mal Senayan City.
- Peristiwa terjadi di Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
- R mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dan dihalangi korban.
- Wadir Reskrimum Piala Metro Jaya AKP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memberikan pernyataan pada Senin 21 September.
- Korban mengalami luka di lutut dan pinggang serta trauma psikis.
- Korban sudah berobat dan polisi telah memintakan visum.
- Tersangka ditahan di Rutan Piala Metro Jaya.
- R dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
- Penyidikan saat ini sedang melengkapi berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
- Video menunjukkan wanita berbaju putih berdiri di depan gerai makanan saat ditendang.
- Pria berkaos hitam menyantap makanan di belakang korban sebelum menendangnya.
- Korban jatuh setelah ditendang dan pengunjung lain terkejut menyaksikan peristiwa tersebut.
- Pengelola Senayan City menyatakan kasus tersebut telah menjadi perhatian mereka.
- Polisi menangkap R di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
- Penangkapan dilakukan pada Jumat 18 September pukul 03.55 WIB.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh CNN.