Polda Metro Jaya Ungkap Motif Pelaku Tendang Perempuan di Mal Senayan City
Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku penganiayaan di Mal Senayan City, yaitu merasa terganggu dengan keberadaan korban yang merupakan perempuan di food court mal tersebut. Tersangka RS (44) ditangkap dan berdasarkan pemeriksaan awal tidak dalam pengaruh alkohol, sementara pihak kepolisian berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Korban mengalami luka fisik pada lutut dan pinggang serta trauma psikis, dan polisi berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
Poin-Poin Utama
- Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku menendang perempuan di Mal Senayan City karena merasa terganggu dengan kehadiran korban.
- Tersangka berinisial RS berusia 44 tahun ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan.
- Polisi berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka RS.
- Hasil pemeriksaan awal memastikan RS tidak berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksi penganiayaan.
- Tersangka RS ditangkap di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.
- RS ditangkap pada Jumat 18 September subuh.
- RS resmi menjalani penahanan di Rutan Especializada Metro Jaya sejak Sabtu 19 September.
- Polisi mengenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap RS.
- RS terancam hukuman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
- Korban mengalami luka fisik pada bagian lutut dan pinggang.
- Polisi telah memintakan visum medis untuk melengkapi alat bukti hukum.
- Korban mengalami trauma psikis akibat insiden penganiayaan.
- Polda Metro Jaya berkomitmen memberikan pendampingan psikologis bagi korban.
- Polisi menepis rumor mengenai adanya intimidasi terhadap korban dalam penanganan kasus.
- Tim penyelidik fokus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Hak cipta dan publikasi utuh dimiliki oleh Media Indonesia.